Zakat untuk Transformasi Kemiskinan

  • Share this:
post-title

Hafas Furqani

Badan Pusat Statistik (BPS) menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs) untuk mengukur tingkat kemiskinan. Penduduk miskin adalah mereka yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita perbulan di bawah garis kemiskinan yang berarti tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.

Garis kemiskinan tersebut terdiri dari garis kemiskinan makanan dan garis kemiskinan non makanan. Garis kemiskinan makanan merupakan nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan yang diwakili oleh 52 jenis komoditi yang disetarakan dengan 2100 kilo kalori perkapita perhari. Garis kemiskinan non makanan adalah kebutuhan minimum untuk perumahan, sandang, pendidikan dan kesehatan yang diwakili oleh 51 jenis komoditi di perkotaan dan 47 jenis komoditi di pedesaan.

Di Aceh, ada sekitar 15,68 persen penduduknya yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar. Angka ini menjadikan Aceh sebagai Provinsi dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Pulau Sumatera (Serambi, 15 Januari 2019).

Menarik perhatian kita adalah mengapa sebagian masyarakat Aceh tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya dan apa yang harus dilakukan untuk mengatasi ketidakmampuan tersebut?

Pertanyaan tersebut mengajak untuk melihat fenomena kemiskinan atau ketidakterpenuhan kebutuhan dasar dalam konteks sebab yang mendasarinya dan mencari solusi dalam kerangka tersebut.

Ketidakterpenuhan kebutuhan dasar ini adalah karena terputusnya individu dari rantai ekonomi sehingga arus ekonomi tidak menyisakan manfaat kepada dirinya untuk peningkatan kemampuan memenuhi kebutuhan hidupnya.

Keterputusan ini disebabkan oleh faktor ‘ketidakmampuan’ dan ‘keterbatasan’  seseorang. Faktor ketidakmampuan adalah faktor-faktor yang menghalangi seseorang untuk berusaha dan memenuhi kebutuhan dasarnya sendiri baik karena ketidakmampuan permanen atau ketidakmampuan sementara seperti sakit, cacat, gila dan tua.

Sementara faktor keterbatasan maksudnya adalah seseorang masih mampu berusaha sendiri, namun ada faktor-faktor lain yang menghalangi dirinya seperti tidak memiliki keahlian atau keterampilan untuk menjalankan usaha yang dapat menghasilkan pendapatan (lack of life skills) atau tidak memiliki modal untuk menjalankan usaha yang dapat menghasilkan pendapatan (lack of capital).

 

Solusi Zakat

Karena itu, untuk mengatasi kemiskinan tinggi dalam masyarakat Aceh, permasalahan ketidakmampuan dan keterbatasan harus dicarikan solusinya.

Dalam sistem ekonomi Islam, di antara solusi untuk mengatasi kemiskinan atau permasalahan ketidakmampuan seseorang memenuhi kebutuhan dasar hidupnya adalah melalui zakat.

Zakat adalah harta yang dikeluarkan oleh kelompok masyarakat yang memiliki kekayaaan yang telah mencapai nishab (batas minimal pendapatan wajib zakat) dan kemudian disalurkan untuk menolong kelompok miskin yang memerlukan dana untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.

Zakat dalam perekonomian akan memastikan bahwa kebutuhan kelompok miskin dalam masyarakat terpenuhi dengan bantuan dari kelompok kaya. Zakat juga memastikan peredaran harta dan arus perekonomian berjalan lancar sehingga dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat. Islam menentang harta berputar di kalangan orang kaya saja (Al-Hasyr:  7). Zakat memastikan bahwa kekayaan juga mengalir kepada kelompok miskin dalam masyarakat (Al-Ma’arij: 24-25).

Melihat sebab yang mendasari kemiskinan tersebut, maka pola distribusi zakat tidak boleh tunggal dalam satu bentuk, tidak kreatif dan inovatif. perlu ada pengembangan pola-pola penyaluran sehingga permasalahan ketidakmampuan dan keterbatasan dapat diatasi dan tujuan Syariah (maq??id al-Syariah) agar harta dapat beredar dengan baik dalam masyarakat dapat tercapai.

Untuk mengatasi permasalahan ketidakmampuan misalnya, pola distribusi konsumtif masih sesuai dijalankan. Ini dilakukan dengan memberikan bantuan langsung kepada kelompok miskin yang tidak mampu berusaha dalam bentuk santunan bulanan atau dalam bentuk berbagai barang pokok.

Penyaluran zakat  model ini, dapat kita katakan sebagai penyaluran dalam kerangka memberikan jaminan sosial (social security) kepada kelompok masyarakat yang lemah dan marjinal untuk bertahan hidup dan mampu memenuhi kebutuhan dasar sehingga keluar dari garis kemiskinan dan kemudian berusaha melalui bantuan produktif.

Bagi mustahik yang produktif, masih mampu bekerja dan berusaha, penyaluran zakat diperlukan untuk mengatasi kemiskinan karena faktor keterbatasan baik keterbatasan keterampilan atau keterbatasan modal. Dana zakat dalam hal ini disalurkan untuk mengatasi keterbatasan tersebut agar seseorang menjadi produktif, mampu berusaha sendiri dan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya sehingga dapat meningkatkan taraf hidupnya.

Produktivitas sangat erat kaitannya dengan modal, akses pasar dan kualitas sumberdaya manusia. Yang menjadi tumpuan dalam pengelolaan dana zakat adalah untuk memotong keterbatasan modal dan kualitas sumberdaya manusia yang kurang memadai. Hal ini dapat dicapai bila bantuan modal yang diberikan tidak membebani ongkos produksi.

Dengan kata lain, dana zakat di samping untuk memenuhi kebutuhan dasar si miskin, bisa juga digunakan untuk menjadi alat pemberdayaan (empowerment) si miskin mengembangkan skill dan keusahawanan sehingga mampu berusaha dan keluar dari belenggu kemiskinan dan selanjutnya menjadi muzakki (orang yang membayar zakat).

Model penyaluran kedua ini bermotif transformatif untuk mencetak usahawan atau  SDM yang memiliki keterampilan untuk bisa bekerja. Dalam hal ini dana zakat dapat diberikan sebagai modal usaha kelompok miskin untuk memulai usahanya sebagai pedagang, peternak, petani, nelayan atau lainnya. Dana zakat juga dapat digunakan untuk melatih dan membekali keterampilan kelompok miskin seperti menjahit, montir, komputer, kesekretariatan, jasa pelayanan CS atau lainnya.

Penyaluran zakat produktif di samping akan mengangkat taraf hidup kelompok miskin karena sudah mampu berusaha sendiri juga akan menjadi daya ungkit perekonomian untuk dapat menyerap tenaga kerja lokal (mengurangi pengangguran) dan berkontribusi dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi.

Inilah juga semangat yang dibawa oleh Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2017 tentang Baitul Mal. Pada Bab IV Pasal 29 tentang Pendayagunaan Zakat disebutkan “Zakat didayagunakan untuk mustahik baik yang bersifat produktif maupun konsumtif berdasarkan ketentuan Syari’at”.

 

Produktivitas yang dimaksud disini adalah setelah mereka menerima bantuan baik dalam bentuk modal kerja atau pelatihan, penerima zakat tersebut mampu menghasilkan sesuatu yang memiliki nilai tambah. Hal tersebut ditujukan untuk dapat mengangkat tingkat kesejahteraan penerima zakat tersebut.

Lembaga pengelola zakat atau Baitul Mal Aceh yang merupakan organisasi yang mendapat tanggungjawab (amanah) dari pemerintah Aceh dan para muzakki untuk menyalurkan zakat yang telah mereka bayarkan kepada yang membutuhkan diharapkan dapat menyalurakan zakat secara efektif dan efisien.

Penyaluran secara efektif adalah penyaluran zakat yang sampai pada sasaran kelompok miskin dalam masyarakat dan mencapai tujuan mengangkat mereka dari garis kemiskinan. Penyaluran zakat yang efisien adalah distribusi zakat tersebut disalurkan dengan baik, lancar dan cepat. Mudah-mudahan Aceh tidak lagi diperingkat atas dalam angka kemiskinan.

 

* Dr. Hafas Furqani, M.Ec adalah Wakil Dekan I Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Ar-Raniry. Email: hafasf@gmail.com

Note: Tulisan ini sudah dimuat di majalah Baitul Mal Aceh edisi I tahun 2019

Tags: