WCP Referensi Pengelolaan Wakaf

  • Share this:
post-title

Oleh: Irfan Syauqi Beik, SE, MSc, Ph.D

Anggota Badan Wakaf Indonesia


Potensi wakaf sangat besar, namun realisasinya masih sangat minin, masih ada kesenjangan antar realisasi dan potensi, tetapi kita tetap optimis bahwa instrumen-instrumen dana sosial ini dapat kita optimalkan kedepan, karena didukung suatu fakta bahwa semangat berbagi masyarakat Indonesia ini sangat luar biasa. Dalam World Giving Index tahun 2020 yang baru saja dirilis, Indonesia kembali jadi nomor satu sebagai negara yang warganya paling dermawan. Jadi upaya untuk bagaimana memanfaatkan semangat kedermawanan ini perlu terus kita dorong termasuk tentunya dalam konteks wakaf.

Kalau kita melihat sejarah bagaimana awalnya muncul Waqf Core Principle (WCP) ini bisa muncul, saya ingin mengawali saat terjadinya krisis global tahun 2008 yang sangat luar biasa yang berawal dari krisis kredit perumahan untuk orang-orang yang tidak layak menerima kredit perumahan di Amerika Serikat. Belajar dari krisis tersebut, Bank Dunia mengembangkan satu program asessment yang disebut FSAP (Financial  Sector Asessment Program) sebagai early warning System atau sistem deteksi dini terhadap kemungkinan terjadinya krisis, bagi negara-negara di dunia agar bisa menghindari krisis keuangan dan ekonomi di masa depan. Inspirasi dari World Bank kemudian diikuti oleh Islamic Development Bank, melalui IRTI yang sekarang menjadi Islamic Development Bank Institute pada saat itu dibawah pimpinan Prof. Azmi Umar menunjuk Tim untuk mengembangkan FSAP for Islamic Finance, dokumen ini berbicara tentang sektor-sektor yang perlu dianalisis untuk menilai tingkat kesehatan sistem keuangan syariah dan sistem perekonomian syariah di suatu negara. Kemudian FSAP for Islamic Finance ini diworkshopkan dalam satu pertemuan pada bulan Desember 2012, dalam forum itu ada satu sektor yang dimasukkan untuk menjadi bagian dari asessment terkait stabilitas dan kesehatan sistem keuangan syariah yaitu ZISWAF, sempat terjadi perdebatan waktu itu, tetapi setelah  kita jelaskan akhirnya disepakati dan kemudian difollow up lagi untuk dibuat Workshop on  Islamic Social Finance pada Februari 2013.

Pada bulan Agustus tahun 2014 IDB, BAZNAS dan Bank Indonesia sepakat untuk membuat Working Group International untuk menyusun formulasi Zakat Core Principle kemudian dilaunching pada saat KTT kemanusiaan PBB tanggal 23-24 Mei 2016 di Istanbul. Paralel dengan ZCP pada tahun berikutnya yaitu tahun 2015 dimulailah pembahasan Waqf Core Principle (WCP) kerjasama IDB, BWI dan Bank Indonesia, dilaunching di Bali tanggal 14 Oktober 2018 pada saat sidang tahunan IMF dan World Bank.

ZISWAF ini diikut sertakan dalam Islamic Social Finance karena mempunyai implikasi dalam kontek sistem ekonomi. Zakat yang fokus pada low income society, ini bisa menggerakkan konsumsi dan produksi, begitu juga dengan wakaf yang sangat fleksibel yang bisa fokus pada low income society, infrastructure development, yang ujungnya  juga bisa meningkatkat produksi dan konsumsi. Dan ada satu hal yang sangat menarik bahwa ZISWAF tidak membebani negara, jadi jika misalnya semua lembaga ZISWAF bubar, tidak ada efect cost yang harus ditanggung negara tidak ada, jadi tidak akan membebani keuangan negara. Tetapi kalau zakat dan wakaf ini bisa dikembangakan maka akan memberikan dampak positif yang sangat luar biasa untuk menggerakkan ekonomi negara. Jadi keterlibatan zakat wakaf ini menjadi sangat penting dalam pembangunan ekonomi.

Tujuan WCP memberi satu deskripsi tentang kedudukan dan peran sistem pengelolaan dan pengawasan wakaf dalam program pembangunan. WCP juga menjelaskan pendekatan metodeloginya, untuk menentukan satu sistem wakaf  baik atau tidak.

Metodelogi dari WCP adalah Membandingkan antara regulasi keuangan yang sudah mapan dengan sifat dasar pengelolaan wakaf. Jadi WCP ini mencarii sumber referensi perbandingan. Kalau dilihat dari sektor lain, sebagai referensi perbandingan yang paling dekat adalah yang sudah dipraktikkan dalam perbankan yaitu BCP (Basel Core Principles), dengan mengasumsikan bahwa sektor keuangan perbankan adalah higly regulated. Bahkan kalau sistem perbankan syariah bukan lagi higly regulated, tetapi ultra regulated. Ini dibandingkan untuk mengetahui adakah yang masih relevan untuk pengelolaan wakaf, apakah regulasinya bisa diadopsi untuk pengelolaan dan pengawasan wakaf dari sisi metodelogi.

Kemudian kita membangun pengawasan yang efektif, jadi ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan, pertama, kita ingin mendorong penguatan frame work dalam perumusan kebijakan pengelolaan wakaf, selain kebijakan juga perlu infrastruktur publik yang baik, misalnya standar manajemen,  akutansi, dan database yang kredibel dan go digital. Berikutnya adalah frame work yang jelas untuk kegiatan pengumpulan, investasi, pengelolaan, dan penyaluran wakaf.

Lalu bagaimana perbandingan Waqf Core Principle (WCP) dan Zakat Core Principle (ZCP). WCP lebih kompleks dibandingkan ZCP, karena wakaf ini adalah irisan antara komersil dan sosial, kalau ZCP itu pure sosial, sedangkan wakaf adalah kombinasi walau ujungnya juga sosial tetapi bisa melakukan pendekatan komersial dan pendekatan sosial, sehingga core prinsiple dari waqaf lebih banyak jumlah komponennya. ZCP sudah diadopsi oleh The World Zakat Forum.

Ada lima dimensi WCP: dasar hukum, supervisi atau pengawasan wakaf, good nazir governance, manajemen risiko, dan tata kelola syariah. Kemudian kriteria dari setiap core principle tersebut ada yang disebut esensial criteria, yaitu kriteria yang harus ada atau kriteria utama, dan additional criteria atau kriteria tambahan yang relevan. Beberapa hal diatur dalam WCP terkait pendekatan pengawasan, tehnik supervisi, dan pelaporan.

Terakhir, saya melihat tiga manfaat WCP, pertama dari sisi pengembangan sistem, ini manfaatnya luar biasa. Manfaat kedua, dalam konteks penyusunan kebijakan, WCP akan sangat membantu. Dan manfaat yang ketiga, WCP menjadi referensi keilmuan untuk pengembangan wakaf. Karena itu, dunia wakaf harus menjadi produsen ilmu.

 

*Disarikan oleh Juliani Jacob dan Sayed M Husen dari Seri-3 Pelatihan Nazir Secara Virtual, 29 Juli 2021