LLDikti Wilayah XIII Aceh Siap Bentuk Unit Pengumpulan Zakat

  • Share this:
post-title

Banda Aceh, baitulmal.acehprov.go.id – Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XIII Aceh, Dr Ir Rizal Munadi MM MT., menyatakan bersedia membentuk Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di kantor yang ia pimpin. Hal itu disampaikan dalam sambutannya pada kegiatan sosialisasi Baitul Mal Aceh ke LLDikti Wilayah XIII Aceh, Selasa (21/11/2023).

“Kegiatan seperti ini jarang-jarang dilakukan, zakat ini selain membantu pemerintah juga membantu sesama umat. Perlu kita cermati bahwa menunaikan zakat ini adalah tugas kita semua,” ungkap Rizal.

Rizal sendiri secara pribadi sangat mendukung gerakan zakat di Aceh. Sejak menjadi dosen di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, ia meminta bendaharanya untuk memotong langsung zakat penghasilannya karena menunaikan zakat merupakan kewajiban setiap umat Islam yang sudah mencapai nisab.

Sosialisasi zakat untuk lembaga-lembaga yang dilaksanakan Baitul Mal Aceh merupakan rutinitas Bidang Pengumpulan Baitul Mal Aceh setiap tahun. Hal itu menindaklanjuti Qanun Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal Aceh yang mewajibkan setiap lembaga atau perusahaan yang beroperasi di Aceh wajib menunaikan zakat di Aceh.

Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh, Amirullah, SE, M. Si, Ak., mengatakan kehadiran Baitul Mal Aceh sangat memberikan pengaruh dalam upaya menurunkan angka kemiskinan di Aceh. Melalui dana zakat dan infak, BMA merancang berbagai program pemberdayaan, baik untuk individu maupun kelompok. Ada pun program-program Baitul Mal Aceh meliputi program berbasis sosial, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan lainnya.

“Melalui kegiatan ini saya berharap terbangunnya kesadaran masyarakat betapa pentingnya Ziswaf karena mungkin selama ini kita memahami zakat fitrah dan zakat mal saja yang perlu ditunaikan, padahal infak, sedekah dan wakaf juga memiliki nilai ibadah juga,” jelas Amirullah.

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan pakar zakat sebagai narasumber, yaitu Prof. Dr. Armiadi Musa MA. Dalam paparannya, Prof Armiadi menyampaikan bahwa lembaga apa pun selain Baitul Mal tidak boleh mengelola zakat di Aceh, tetapi hanya membentuk UPZ saja. Hal itu dikarenakan zakat di Aceh dicatat sebagai Pendapatan Asli Aceh (PAA).

Selain itu, kepada peserta juga dijelaskan jenis-jenis harta yang wajib dikeluarkan zakat. Salah satunya adalah zakat penghasilan. Bagi setiap pegawai atau karyawan yang penghasilannya per bulan mencapai Rp6,9 juta, maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.

“Walaupun seseorang habis untuk utang kredit, apalagi kredit mobil, tetap harus menunaikan zakat, karena yang dihitung adalah penghasilan brutto,” jelas Prof. Armiadi.

Prof. Armiadi mengapresiasi LLDikti bersedia membentuk UPZ di sana. Ia berhadap niat baik para pimpinan di LLDikti ini mendapatkan keberkahan dari Allah Swt.

Kegiatan ini dihadiri lebih kurang 50 pegawai negeri dan tenaga kontrak LLDikti Wilayah XIII Aceh, baik secara langsung, maupun via Zoom. Kegiatan dimulai setelah salat Zuhur hingga waktu salat Asar.[]

Reporter: Hayatullah

Editor: Arif Arham