STRATEGI KAMPANYE ZAKAT

  • Share this:
post-title

Oleh Dr. Abdul Rani Usman, M.Si, 
Anggota Badan BMA

Artikel ini membahas tentang strategi amil Baitul Mal Aceh (BMA) dalam mengkampanyekan zakat. Kewajiban penguasa untuk memungut zakat dijelaskan dalam surat at-Taubah ayat 103. Mengumpulkan dan menyalurkan zakat di Aceh adalah tugas pemimpin, yang dalam hal ini telah dilimpahkan kepada Baitul Mal. Rasulullah menugaskan Muaz ke Yaman untuk mengutip zakat. Abu Bakar juga melanjutkan dan mempertegas  syariat zakat. Abu Bakar melaksanakan syariat zakat dengan memerangi orang yang tidak mengeluarkan zakat, demikian juga khulafaurasyidin lainnya.  Khalifah Ali bin Abi Thalib r.a dalam memungut dan mendistribusikan zakat terkait dengan ekonomi menetapkan pajak terhadap hasil hutan dan sayuran. Kebijakan ini dilaksanakan Ibnu Abbas r.a Gubernur Kufah, yang kemudian memungut zakat terhadap sayuran segar yang akan digunakan sebagai bumbu masakan (al-Azizi, 2021:273).

Kenapa Kampanye itu Penting

BMA sebagai lembaga keuangan dan amal menjadi alternatif dalam membela kaum dhuafa khususnya di Aceh.  Sejak berlakunya qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018, BMA selalu mengkampanyekan zakat, infaq, sadaqah dan harta keagamaan kepada muzaki,  baik kepada instansi pemerintah yang bersifat vertikal maupun kepada perusahaan swasta ataupun perusahaan pribadi. Mendakwahkan zakat menjadi kewajiban para pemimpin Islam, dalam hal ini Baitul Mal. Secara umum negara  telah memperhatikan dan menerapkan syariat, terutama tentang zakat, di antaranya Undang-Uandang (UU) tentang Pemerintah Aceh, 2009 dan  Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Adanya UU tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara yang sangat memperhatikan kepentingan warga yang dibingkai dengan Bhinneka Tunggal Ika.

Terkait syariat zakat, Qaradhawi (2007) menyebut, zakat boleh diambil oleh pemimpin yang menetapkan Islam sebagai dasar hukum pemerintahan atau peraturan Islam pada daulahnya, sistem Islam pada semua kegiatan kebudayaan, kemasyarakatan, ekonomi dan politik walaupun ada perbedaan hukum syariat pada sebagai wilayahnya. Pemerintah yang bertahkim bukan dengan hukum Islam tidak boleh mengambil zakat (Qardawi, 2007:762). Saat ini Aceh telah menerapkan syariat zakat sebagai mana anjuran Islam. Indonesia sebagai negara dengan penduduk mayoritas beragama Islam mengakomodasi ajaran Islam khususnya tentang zakat dengan mengeluarkan undang-undang tentang zakat. 

Usaha untuk mendakwahkan zakat kepada muzaki menjadi penting diperhatikan karena problema masyarakat itu berbeda dari masa ke masa. Jika pada masa Abu Bakar memerangi atau mengancamnya karena tidak mengeluarkan zakat, boleh jadi setelah Rasulullah wafat banyak orang kaya enggan mengeluarkan zakat karena mereka berfikir setelah Rasul tiada, syariatpun semakin melonggar. Kasus memerangi orang yang tidak mengeluarkan zakat masa Abu Bakar tentunya berbeda dengan  masa khalifah sesudahnya. Semua ulul albab dan ulama sependapat bahwa tidak membayar zakar adalah dosa besar dan bahkan sebagian ulama menerangkan kemurtadan orang yang enggan mengeluarkan zakat (Qaradhawi, 2007:770).

Banyaknya manfaat zakat yang ditunaikan oleh orang kaya menjadi orang miskin bahagia. Orang yang menunaikan zakat mendapat pahala dan ia diberkahi rizkinya dan memuliakannya di dunia dan di akhirat. Kebahagian tercermin dari hati nuraninya menunaikan kewajiban agama sekaligus ia dapat membahagiakan ia sendiri dan orang lainya. Kebaikan zakat selalu dikampanyekan oleh amil BMA dalam berbagai bentuk baik melalui ceramah, podcast, diskusi ataupun berbentuk amalan langsung yaitu memperdayakan mustahik itu sendiri, termasuk mengembangkan zakat produktif.

Strategi kampanye zakat dengan langkah persuasif dan hikmah menjadi model kampanye yang dilakukan oleh amil BMA, membwa nilai kebaikan bagi muzaki yang hatinya lembut dan mereka mempunyai referensi tentang zakat. Namun demikian bagi orang kaya yang  hatinya belum banyak masuk nilai-nilai zakat dan amal sosial maka amil BMA melalukannya dengan menggunakan firman dan hadis nabi yang terkait dengan ancaman dosa berat bagi orang yang tidak mengeluarkan zakat. Referensi ancaman dan dosa besar bagi muslim yang tidak mengeluarkan zakat dengan mengutip referensi dari Al-Quran dan Hadis. Model koersif ini juga digunakan media cetak dan online  terkait dengan dosa bagi orang yang tidak menunaikan zakat. Nara sumber juga diambil dari berbagai latar kehlian terkait zakat.

Jika ditelusuri firman dan hadis orang yang tidak mengeluarkan zakat akan mendapat ancaman di hari kiamat. Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda, ”Barangsiapa yang diberikan harta oleh Allah lalu ia tidak menunaikan zakatnya, maka harta itu pada hari kiamat dijadikan seekor ular yang tidak berbulu dan memiliki dua taring yang tajam. Ular itu lalu dikalungkan kepadanya pada hari kiamat. Kemudian ular itu mematuk sisi mulutnya seraya berkata, ‘Aku adalah hartamu, aku adalah harta simpananmu”. Kemudian Rasul membaca surat Ali Imran ayat 180 yaitu: Dan janganlah sekali-kali orang yang kikir dengan apa yang diberikan Allah kepada mereka dari karuni-Nya, mengira bahwa (kikir) itu baik bagi mereka, pada hal (kikir) itu  buruk bagi mereka. Apa (harta) yang mereka kikirkan itu akan dikalungkan (dilehernya) pada hari Kiamat. Milik Allah-lah warisan ( apa yang ada) di langit dan di bumi. Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan (Al-Imran: 180). 

Firman Allah dan babda rasul terkait ancaman dan siksaan di hari kiamat terhadap orang yang tidak menunaikan zakat sudah sangat jelas. Pemerintah dalam hal ini Baitul Mal atau Baznas sebagai representasi dari pemerintah berkewajiban untuk menjelaskan syariat zakat kepada kaum muslim. Kewajiban mengajak kaum muslimin untuk menunaikan zakat menjadi barometer bagi pemerintah untuk menjalankan syariat zakat. Artinya pemerintah pusat telah mengeluarkan regulasi tentang pengelolaan zakat. Kewajiban untuk mengkampenyekan zakat di Indonesia terpundak kepada Baznas. Sedangkan di provinsi Aceh terpundak kepada BMA.

Strategi Kampanye Zakat kepada Muzaki

BMA sebagai lembaga keuangan yang telah berusaha untuk mengumpulkan zakat, infaq, sadaqah serta harta keagamaan lainnya di Aceh melakukan kampanye kepada mustahik dengan berbagai strategi. Penulis sebagai amil BMA bersama tim pengumpulan setiap awal tahun beraudiensi dan mensosialisasikan kewajiban zakat kepada intansi terkait. Umumnya instansi terkait sangat setuju untuk menunaikan zakat kepada Baitul Mal. Namun semua instansi terkait kebijakan keuangan masih keputusan kantor pusat di Jakarta. Konsekuensi logis dari strategi kampanye, amil masih membutuhkan sosialisasi, diskusi dan memberi penjelasan kepada instansi yang bersangkutan  secara bertahap agar saling melengkapi, menjelaskan kewajiban zakat bagi instansi dan institusi yang beroperasi di Aceh agar menunaikan zakat kepada BMA.

Di samping itu amil BMA membuat podcast bertemakan zakat, infaq, waqaf dan harta agama lainya dengan mengundang narasumber yang ahli dalam bidangnya. Strategi ini telah dilakukan oleh amil BMA setiap bulan dengan memanfaatkan dana yang sangat sederhana dan dengan sumber daya yang tersedia. Artinya kemampuan kampanye melalui podcast dilakukan dalam rangka menuju masyarakat melek digital dan pintar menggunakan media sosial.

Strategi kampanye pun dilakukan dengan membuat berita kegiatan yang dilakukan oleh BMA. Berita bersifat program pengumpulan maupun kegiatan penyaluran dibuat oleh tim media, diedit dan dikirimkan kepada media baik cetak maupun online. Rilis ini mendapat perhatian dari para pembaca. Fenomena ini terlihat dari banyaknya program BMA yang selalu dianggap layak dimuat karena terkait dengan pemberdayaan ekonomi. Tim media BMA pun menyiapkan penulis artikel untuk mempromosikan zakat, infaq dan waqaf di berbagai media baik melalui medos maupun melalui ceramah dan penulisan artikel di media cetak, baik di Aceh maupun di Medan dan Jakarta. Fenomena ini menjadikan BMA dapat meningkatkan pemasukan zakat yang signifikan pada tahun 2022, hingga  mencapai Rp102 miliar. Semoga muzakil semakin yakin dan tergerak hatinya untuk menunaikan zakat ke BMA, sehingga cita-cita untuk menurunkan angka kemiskinan bisa terwujud, khususnya terkait dengan kondisi kemiskinan ekstrem di Aceh. Wallahua'lam.

Tags: