Kontribusi Zakat dalam Mencerdaskan Umat

  • Share this:
post-title

Dr Yusuf Qardhawi, seorang cendekiawan muslim asal Mesir dalam bukunya Hukum Zakat, menyatakan secara tegas, seandainya kaum muslimin melaksanakan kewajiban zakat sebagai rukun agama, tentu di kalangan umat tidak akan ditemukan lagi orang-orang yang hidupnya sengsara. Ia menitikberatkan betapa besar peran zakat dalam menekan angka kemiskinan dan mengembalikan kekuatan ekonomi umat Islam.

Jika saja zakat telah dikumpulkan dengan jumlah banyak, lalu bagaimana pengelolaannya, apakah dibagi-bagi sampai habis dalam bentuk konsumtif? Tentu tidak. Maka diperlukan model pemberdayaan yang bisa bermanfaat untuk tujuan jangka panjang. Artinya, zakat benar-benar berfungsi sebagai alat transformasi mustahik menjadi muzaki. Itulah sebenarnya hakikat dari zakat, yaitu membuat yang kurang menjadi cukup dan yang miskin menjadi kaya.

Program pemberdayaan zakat bisa dilakukan dalam bentuk pemberian beasiswa penuh atau biaya pendidikan bagi putra-putri dari keluarga miskinan. Model pemberdayaan tersebut telah dilakukan Baitul Mal Aceh (BMA).

BMA memiliki kewenangan menghimpun dan mengelola zakat di Aceh. Begitu pula dalam praktiknya, pendayagunaan zakat yang dilakukan pun tidak selalu bersifat konsumtif, namun banyak juga program zakat yang bersifat produktif.

Salah satu program zakat produktif BMA yaitu pemberian beasiswa. Dengan ini, putra-putri Aceh diharapkan mendapatkan pendidikan yang memadai layaknya generasi muda lainnya.

Program zakat dalam bentuk beasiswa ini menjadi perhatian BMA, mengingat Aceh masih berstatus sebagai provinsi miskin. BMA setiap tahun menggarkan dana zakat untuk sektor pendidikan mencapai 37 persen. Dengan hadirnya pemberdayaan bidang pendidikan ini, setidaknya membantu mengurangi angka kemiskinan jangka panjang.

Berdasarkan Laporan Penyaluran Zakat BMA Tahun 2018, dana zakat yang tersalurkan sebesar Rp 41,7 miliar, sekitar 37 persen dana zakat digelontorkan untuk beasiswa. Penyaluran tersebut dibagi ke dalam tujuh senif zakat sesuai dengan Keputusan Dewan pertimbangan Syari’ah (DPS) BMA yaitu; senif fakir, miskin, amil, mualaf, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Dari tujuh senif tersebut, beasiswa dan biaya pendidikan ditempatkan pada dua senif yaitu senif mualaf dan ibnu sabil dan terbagi beberapa kegiatan yaitu, beasiswa penuh dan bantuan pendidikan.

Beasiswa penuh yaitu menanggung semua biaya mulai dari SPP, biaya tempat tinggal, dan kebutuhan-kebutuhan mustahik lainnya sebagai penunjang pendidikan, seperti seragam sekolah dan uang jajan. Sedangkan bantuan pendidikan berupa beasiswa sekali kasih, setahun hanya mendapatkan sekali saja.

Melalui kegiatan tersebut, hingga tahun 2018, BMA telah membantu 2.476 putra-putri Aceh. Tahun 2018 BMA memberikan Beasiswa Penuh Tahfiz Quran tingkat SMP dan SMA 30 orang, Program Satu Keluarga Satu Sarjana (SKSS) 20 orang mahasiswa baru dan 104 lanjutan tahun 2016 dan 2017. Selanjutnya, kegiatan beasiswa penuh anak muallaf tingkat SMP dan SMA sebanyak 29 orang dan 72 lanjutan tahun 2015, 2016, dan 2017.

Kemudian, beasiswa penuh tingkat mahasiswa D3/S1 untuk anak muallaf (lanjutan kegiatan 2017) sebanyak 8 orang dan Bantuan Pendidikan Berkelanjutan bagi anak muallaf tingkat SD/ MI, SMP/MTs, SMA/MA di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar sebanyak 111 orang.

Sedangkan biaya pendidikan, beasiswa bagi santri se-Aceh sebanyak 1.000 orang, bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa S1 dan D3 dari keluarga miskin yang sedang menyelesaikan studi sebanyak 285 mahasiswa, bantuan biaya pendidikan berkelanjutan bagi siswa/santri berprestasi tingkat SD/MI, SMP/MTs & SMA/MA lanjutan program 2017 sebanyak 618 orang, Bantuan Biaya Pendidikan Berkelanjutan siswa/santri Tahfi dh Al-Quran sebanyak 300 orang.

Tidak mewarisi kemiskinan

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BMA, Drs Mahdi Ahmadi MM mengatakan, pemberian beasiswa kepada putra-putri Aceh merupakan bentuk komitmen Pemerintah Aceh dalam penurunan angka kemiskinan.

Selain itu, sebagai bentuk dukungan pengurangan angka putus sekolah bagi generasi muda Aceh. Penerima beasiswa ini juga sesuai ketentuan syariat yaitu mereka dari keluarga yang berekonomi lemah. Sehingga, dapat membantu meringankan beban keluarga miskin dalam memenuhi hak pendidikan untuk anak-anaknya.

“Dengan adanya program-program beasiswa ini, nantinya anak-anak fakir miskin tidak lagi mewarisi kemiskinan dari orang tuanya,” katanya.

Mahdi menjelaskan, penerima beasiswa tersebut akan menjadi orang sukses, mampu bekerja, dan mampu menciptakan lapangan kerja, sehingga ketika pendapatan mereka mapan, mampu membayar zakat (menjadi muzaki).

Sementara Kepala Sekretariat BMA, Muhammad Iswanto, S.STP, MM mengatakan, pihaknya terus mendukung fasilitas dan dan anggaran operasional untuk kelancaran program zakat BMA.

“Kita membangun sinergisitas dengan pimpinan, baik internal maupun eksternal, agar kita dapat minimalisir kendala-kendala yang ada, sehingga program-program di Baitul Mal Aceh terlaksana dengan baik,” katanya.

Ia berharap, dengan qanun Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal yang baru disahkan, BMA memiliki kewenangan untuk mengontrol lembaga amil swasta yang mengelola zakat dan infak di Aceh. Lembaga amil swasta tersebut diminta untuk berkoordinasi dengan Baitul Mal, sehingga program-program yang dijalankan sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Aceh.

Terakhir, Iswanto mengucapkan terima kasih kepada para muzaki yang telah mempercayai zakatnya disalurkan melalui BMA. BMA akan menjaga kredibilitas, sehingga visi dan misi Pemerintah Aceh mewujudkan Aceh Carong dan Aceh Meuadab melalui progam bantuan pendidikan dapat  terwujud. [Hayat]

Tags: