KEUTAMAAN ZAKAT/SEDEKAH DI BULAN RAMADHAN

  • Share this:
post-title

OLEH HENDRA SAPUTRA, SHI, M.Ag, 
Staf Sekretariat Baitul Mal Aceh

Saat ini umat Islam di seluruh dunia sedang bersuka cita dengan datangnya bulan yang penuh dengan keberkahan, yaitu bulan Ramadhan. Banyak sekali ayat al-Quran dan Hadits serta para penceramah menyampaikan keistimewaan dari bulan yang sangat mulia ini, salah satunya ialah dengan banyak berdoa, berzikir serta berbuat kebajikan, baik Hablum Minallah (hubungan dengan Allah), Hablum Minannas (hubungan dengan manusia) dan  Hamblum  Minal ‘Alam (hubungan manusia dengan alam). 

Setiap amalan kebajikan yang dilakukan pada bulan Ramadhan bernilai ibadah menjadi lebih tinggi daripada dilakukan pada bulan-bulan yang lain jika dilakukan dengan ikhlas hanya untuk mengharapkan ridha Allah SWT akan mendapatkan balasan dengan pahala yang berlipat ganda, sesuai dengan hadits : Barang siapa yang pada bulan Ramadhan mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan suatu kebaikan, nilainya seperti orang yang melakukan perbuatan yang diwajibkan pada bulan lainnya. Dan barang siapa yang melakukan suatu kewajiban pada bulan Ramadhan, nilainya sama dengan 70 kali lipat dari kewajiban yang dilakukannya pada bulan lainnya (HR. Bukhari Muslim). 

Salah satu bentuk kebajikan yang dilakukan di bulan Ramadhan disamping puasa Ramadhan ialah dengan memperbanyak sedekah, bahkan terdapat hadits Nabi yang berkenaan dengan keutamaan sedekah di bulan Ramadhan ialah “Dari Anas bin Malik RA yang diriwayatkan secara marfu’: Sedekah yang paling afdhal adalah diberikan di bulan Ramadhan (HR. Tirmizy). Selanjutnya, hadits Rasulullah SAW bersabda : Siapa yang memberi makan (saat berbuka) untuk orang yang puasa, maka dia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang diberi makannya itu tanpa dikurangi sedikitpun dari pahalanya. (HR. At-Tirmizy, An-Nasai, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaemah). 

Sesuai hadits di atas, tidak mengherankan jika didapati sebahagian masyarakat yang mampu dengan bersuka cita membagi-bagikan takjil. Dengan membagi-bagikan takjil merupakan salah satu cara yang paling mudah dan cukup terjangkau untuk mendapatkan pahala yang dijanjikan Allah SWT, meskipun hanya dengan memberikan menu berbuka yang sangat sederhana seperti secangkir air putih, sepotong kue atau satu buah kurma dapat menjadi ladang pahala yang sangat besar.    

Zakat Bagian dari Sedekah  

Dari keterangan di atas menunjukkan begitu besar pahala sedekah jika dilakukan pada bulan Ramadhan ini, dipenghujung bulan ramadhan untuk menyempurnakan puasa dan membersihkan diri dari perbuatan keji diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah sesuai hadits Dari Ibnu Umar berkata Ra. ia berkata, ”Rasulullah SAW. Mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu Sho’ (2,5 kg) kurma atau gandum atas setiap hamba atau orang merdeka, laki laki atau perempuan, kecil atau besar dari orang Islam. Beliau menyuruh melaksanakannya sebelum orang-orang pergi shalat Idul Fitri (H.R. Bukhari Muslim).  

Disamping zakat fitrah terdapat juga zakat mal yang harus ditunaikan. Sangat banyak keutamaan dengan menunaikan zakat diantaranya: pertama, menghapus kesalahan. Sesuai hadits : “Seorang Muslim yang membayar  zakat akan bukakan pintu rezeki dan dihapuskan kesalahannya”. (HR. Tirdzi. Kedua, Harta lebih Berkah, sesuai hadits: “ Sedekah (zakat) tidak akan mengurangi harta” dan masih banyak lagi keutamaan-keutamaan dalam menunaikan zakat.   

Terkait zakat, begitu besar pengaruhnya dalam peningkatan perekonomian umat Islam, khususnya bagi penerimanya (mustahik) jika dikelola dengan manajemen yang baik dan modern. Sasaran pendistribusiannya (asnaf) telah diatur dalam surat Qur’an Surat At-Taubah ayat 60 : Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. 

Asnaf zakat telah diatur dalam ayat tersebut yaitu sebanyak 8 golongan, namun asnaf tersebut memerlukan pengkajian lebih mendalam agar segela problematika sosial di masyarakat dapat teratasi. Dalam hal ini Dewan Pertimbangan Syariah Baitul Mal Aceh, telah mengeluarkan Keputusan Nomor 01/KPTS/I/2023, tanggal 20 Januari 2023 tentang Pengertian Senif Penerima Zakat, Besaran Dana dan Bentuk Penyaluran. Dengan adanya keputusan ini dapat memudahkan serta menjadi acuan bagi Baitul Mal Se Aceh dalam melaksanakan kegiatan pendistribusian dan pendayagunaan zakat. 

Pemerintah RI menyadari betul betapa pentingnya dana zakat ini, karena dengan menunaikan zakat seluruh umat dapat berbagi kebahagiaan bersama misalnya adanya imbauan Presiden RI dan Wakil Presiden RI hingga jajaran meteri kebinet Indonesia Maju mau membayar zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). (detik news, selasa 28 Maret 2023).  

Pemerintah Aceh juga sangat serius dalam mendukung gerakan zakat, hal ini dapat dilihat dari berbagai regulasi yang telah ada seperti Qanun Aceh No. 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal dan perubahannya yaitu Qanun Aceh No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh No. 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, Peraturan Gubernur Nomor 08 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat dan Infak pada Baitul Mal Aceh dan lain sebagainya yang bertujuan tidak lain adalah agar dana zakat dapat lebih bermanfaat bagi masyarakat. 

Disamping regulasi, Pemerintah Aceh juga memberikan dukungan anggaran agar pengelolaan zakat dapat terlaksana dengan baik. Hal serupa juga dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, dengan demikian diharapkan Baitul Mal dapat terus berkembang. Dengan demikian, Baitul Mal hendaknya dapat melakukan trobosan-trobosan baru, sehingga dana zakat betul-betul dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat 

Sedekah Amalan yang ingin dilakukan orang meninggal jika hidup kembali

Dalam  Qur’an Surat Al Munafiqun ayat 10, berbunyi: "Dan infakkanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum kematian datang kepada salah seorang di antara kamu; lalu dia berkata (menyesali), 'Ya Tuhanku, sekiranya Engkau berkenan menunda (kematian) ku sedikit waktu lagi, maka aku dapat bersedekah dan aku akan termasuk orang-orang yang saleh'."

Betapa dahsyatnya pahala zakat/sedekah, apalagi jika ditunaikan di bulan Ramadhan, sampai-sampai orang yang telah meninggal jika diizinkan untuk hidup sebentar saja, maka yang dilakukan adalah dengan menunaikan zakat/sedekah, bukannya ibadah yang lain seperti shalat, puasa dan sebagainya. Semoga disisa bulan Ramadhan ini dapat kita optimalkan dengan beribadah secara maksimal, khususnya dalam menunaikan zakat/sedekah sehingga dapat menjadi syafaat di alam kubur dan akhirat kelak. Amin Ya Rabbal Alamin. Wallahu Alam Bis Shawaf.

Catatan: Tulisan ini sudah dimuat koran Harian Rakyat Aceh (4/3/2023)