Investor Waqaf

  • Share this:
post-title

Oleh: Sayed M. Husen
(Analis Wakaf BMA)

Salah satu kendala pengembangan wakaf yang dihadapi nazir adalah terbatasnya dana untuk memproduktifkan harta wakaf. “Keluhan itu sering kita dengar. Untuk itu, perlu pihak yang bekerja membantu nazir mencari investor atau menggalang wakaf uang sebagai modal pengembangan wakaf tersebut,” kata Fahmi M. Nasir, salah seorang pendiri wakafnews.com.

Sebagai contoh, Tim Wakaf BMA bertemu dengan nazir wakaf Masjid Ridha Bireuen, Masjid Peusangan dan nazir wakaf Masjid Taqwa Gandapura. Ketiga nazir masjid ini memiliki tanah wakaf potensial, lokasinya strategis dan dapat diproduktifkan. Hitungan bisnis akan menguntungkan dan hasilnya dapat meningkatkan kemakmuran masjid (tentu termasuk jamaahnya).

Lagi-lagi, masalah yang dihadapi belum ada mitra nazir yang berniat mengembangkan harta wakaf itu. Belum ada investor. Ditambah lagi alasan nazir, “Kami sedang prioritaskan pembangunan masjid.” Akibatnya, harta wakaf tak optimal manfaatnya dalam waktu yang cukup lama. Dibiarkan berkembang secara alamiah.

Karena itu, diperlukan inisiatif pekerja keuangan sosial Islam dan pemangku kepentingan lain untuk membantu nazir mendapatkan investor atau menggalang wakaf uang guna memproduktifkan harta wakaf di seluruh Aceh. Dalam kasus nazir masjid di atas, mereka hendak membangun rumah toko dan rumah sewa. Investasinya bisa mencapai Rp16 miliar.

Inisiator yang mungkin kita harapkan adalah Baitul Mal (pemerintah) atau nazir yang memilih posisinya sebagai lembaga funding. Dalam konteks ini, Baitul Mal Aceh (BMA) atau Baitul Mal Kabupaten/kota (BMK) dapat menggunakan dana infak (yang dihimpun dari pengusaha/rekanan pemerintah) untuk mengembangkan wakaf melalui pola investasi, penyertaan modal, atau pemberdayaan ekonomi berbasis wakaf.

Menurut Ketua Badan BMA, Prof Nazaruddin A Wahid MA, boleh saja BMA menggunakan dana infak untuk pengembangan wakaf, yang dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama investasi atau pola hibah kepada nazir.

“Mamang banyak tanah wakaf yang dikelola oleh nazir masjid dan Meunasah Gampong dan kita bisa kembangkan untuk penguatan ekonomi. Tantu saja Baitul Mal harus melakukan studi kelayakan dan melengkapi regulasi yang diperlukan,” katanya.

Selain inisiator eksternal nazir, peluang mendapatkan investor juga sangat ditentukan oleh sikap proaktif dan profesionalisme nazir. Masalahnya, pada umumnya nazir belum melakukan pemetaan potensi pengembangan tanah wakaf, melengkapi legalitas dan lemah dalam berkomunikasi dengam calon mitra nazir atau investor. Padahal tanah wakaf yang potensial diproduktifkan sangat mudah dilirik oleh investor dari kalangan pemerintah maupun dunia usaha. *