Catatan dari Rapat Koordinasi Baitul Mal se-Aceh

  • Share this:
post-title

Mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Baitul Mal Se-Aceh yang diselenggarakan Baitul Mal Aceh, pada tanggal 8 s/d 9 Juni 2022, bertempat di Banda Aceh, mengangkat tema : “Penguatan Kelembagaan Baitul Mal Se-Aceh dalam Optimalisasi Pelayanan Kepada Muzaki dan Mustahiq”. Peserta yang mengikuti kegiatan ini terdiri dari unsur Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal Kabupaten/Kota. Peserta dari Baitul Mal Aceh terdiri dari Ketua Dewan Pertimbangan Syariah (DPS BMA), Ketua dan Anggota Badan Badan Baitul Mal Aceh (BMA) dan Kepala Sekretariat Sekretariat Baitul Mal Aceh. Adapun dari Baitul Mal Kabupaten/Kota, terdiri dari Ketua Dewan Pengawas, Ketua Badan BMK, dan Kepala Sekretariat BMK. Nara Sumber yang mengisi Rakor ini ialah DPS BMA, Badan BMA, Kepala Sekretariat BMA dan perwakilan dari Inspektorat Aceh.

Tujuan dari dilaksanakannya Rakor ini ialah ingin menyamakan persepsi dan sinergi Baitul Mal se-Aceh dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.   

Alhamdulillah kegiatan ini berjalan lancar, bahkan dalam pelaksanaan Rakor ini terjadi diskusi yang sangat alot dan panjang. Terdapat beberapa rekomendasi yang diharapkan dapat segera diimplementasikan, diantaranya ialah:

1). Redefenesi Asnaf. Isu ini dibahas khusus oleh Dewan Pertimbangan Syariah Baitul Mal Aceh dan Dewan Pengawas Baitul Mal Kabupaten/Kota, dengan mengacu pada Surat At-Taubah ayat 60 yang artinya: sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, muallaf, memerdekakan budak, orang yang berhutang, orang yang berjuang/berperang di jalan Allah dan orang yang dalam perjalanan di jalan Allah.  Surat At-Taubah ini merupakan dasar dalam pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Asnaf zakat ini diharapkan dapat diterjemahkan untuk menjawab segala bentuk problematika umat kontemporer saat ini sesuai dengan ketentuan syariat, sehingga amil Baitul Mal se-Aceh dapat menjadikannya sebagai pedoman dalam penyusunan program kegiatan pendayagunaan dana zakat.

Pada tahun 2006, DPS BMA telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01/SE/V/2006, tanggal 1 Mei 2006 tentang Pedoman Penetapan Kriteria Asnaf Mustahiq Zakat dan Petunjuk Operasional. Surat Edaran ini dirasakan perlu untuk dilakukan pengkajian ulang sehingga asnaf zakat lebih relevan dengan kondisi masyarakat terkini. Oleh sebab itu, dalam Rakor telah disepakati untuk melakukan redefenisi asnaf yang baru, sesuai ketentuan syariat dan problematika umat, yang nantinya akan ditetapkan dalam Keputusan DPS BMA.

2). Penyusunan Database. Dalam melaksanakan pendistribusian dan pendayagunan zakat, Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal Kabupaten/Kota sangat memerlukan database, yaitu kumpulan data mustahik (penerima zakat) yang terorganisir dan dapat diakses dengan mudah. Database ini sangat penting, mengingat sangat banyak instansi atau lembaga lain yang melaksanakan program dan kegiatan yang hampir sama dengan Baitul Mal, atau mungkin antar Baitul Mal sendiri, sehingga penyaluran zakat lebih merata, tidak tumpang tindih.

Disamping data mustahik, nantinya juga akan disusun juga database muzakki, sehingga diharapkan pada saat pemberlakuan zakat sebagai pengurang pajak sebagaimana terdapat dalam pasal 192 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, tidak terdapat kendali lagi.

3). Penyusunan Standrand Operasional Prosedur (SOP). SOP adalah sistem pengaturan atau prosedur yang penting bagi Baitul Mal se-Aceh dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. SOP merupakan pedoman untuk memudahkan pelaksanaan kerja, yang akan menuntun para  amil yang bekerja di Baitul Mal dalam melaksanakan tugasnya. 

Untuk itu, Baitul Mal Aceh merencanakan menyusun SOP yang setidaknya fokus pada 4 hali: peningkatan kinerja, menjamin kualitas pelayanan, mengupayakan peningkatan kepercayaan masyarakat, dan pengembangan Baitul Mal se-Aceh.   

4). Fleksibelitas Pengelolaan Keuangan Baitul Mal. Mustahik (penerima zakat) Baitul Mal se-Aceh memiliki karakteristik yang memerlukan bantuan secepat mungkin seperti fakir uzur, orang yang mengalami musibah bencana alam, orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan dan sebagainya. Regulasi yang mengatur tentang pengelolaan zakat di Baitul Mal telah mengatur fleksibelitas penyaluran dana zakat untuk memudahkan penyaluran bantuan, namun belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Oleh sebab itu, diperlukan sosialisasi serta komitmen bersama agar dana zakat tersebut dapat terlaksana sebagaimana mestinya sehingga pelayanan kepada mustahik dapat maksimal.

Demikianlah beberapa catatan berkaitan dengan Rakor Baitul Mal Se-Aceh, semoga hasil rakor tersebut dapat diimplementasikan, sehingga masyarakat dapat lebih merasakan manfaat hadirnya Baitul Mal di Aceh. Wallahu’alam bishawab.