BMA Kembalikan Zakat UPZ SKPA dan Instansi Vertikal Rp4,3 Miliar

  • Share this:
post-title

Banda Aceh – Baitul Mal Aceh (BMA) setiap tahun mengembalikan zakat unit pengumpulan zakat (UPZ) Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan instansi vertikal yang selama ini menjadi muzaki rutin BMA. Pengembalian zakat tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh nomor 71 tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 tahun 2008 tentang Mekanisme Pengelolaan Zakat. Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh, Rahmad Raden menjelaskan, dalam peraturan gubernur tersebut mengatur bahwa setiap UPZ pada setiap instansi yang menunaikan zakat melalui BMA akan dikembalikan zakatnya sebesar 15 persen dari total pengumpula zakat. Tujuan dari pengembalian UPZ ini supaya mustahik-mustahik di sekitar kantor SKPA atau yang fakir miskin lainnya yang sangat membutuhkan bantuan, dapat diberikan dari zakat pengembalian UPZ tersebut. “Kita memahami bahwa di setiap kantor ada cleaning service atau petugas-petugas yang penghasilannya di bawah upah minimum regional (UMR), dengan adanya pengembalian UPZ ini dapat disalurkan kepada mereka,” ungkap Rahmad, Jumat (23/4/2021). Rahmad juga menjelaskan, untuk pengembalian zakat UPZ tersebut, SKPA dan instansi vertikal diminta melengkapi beberapa persyaratan yang sudah dikirimkan langsung oleh BMA ke instansi masing-masing. Sampai sejauh ini baru 28 SKPA dan instansi vertikal yang sudah melengkapi berkas. “Kita harapkan kepada seluruh SKPA dan instansi vertikal yang selama ini menjadi muzaki rutin BMA untuk segera melengkapi beberapa syarat-syarat yang sudah dikirimkan ke SKPA masing-masing supaya proses pengembalian zakat dapat segera disalurkan dan para mustahik sudah menerima bantuan sebelum lebaran Idulfitri,” pinta Rahmad. Rahmad menyebutkan, total pengembalian UPZ untuk 49 SKPA dan 5 instansi vertikal lebih kurang sebesar Rp4,3 miliar, 15 persen dari Rp29,7 miliar. “Terima kasih muzaki, semoga zakat Anda dapat mengurangi angka kemiskinan di Aceh.” tutup Rahmad.[]