Bagaimana wakaf dan investasi bertemu?

  • Share this:
post-title

Oleh Arif Arham/Kepala Bagian Pemberdayaan BMA

Salah-satu bentuk harta wakaf adalah harta tak bergerak. Ini biasanya berupa lahan/tanah. Dari sisi keimanan, hanya harta wakaf yang memberi manfaat kepada masyarakat yang mendapat pahala. Semakin bermanfaat, semakin besar pahalanya. Jika tanah wakaf tidur (idle), maka boleh jadi si wakif (orang yang mewakafkan hartanya) tak mendapat apa-apa kecuali pahala atas kerelaan menyerahkan tanahnya untuk agama belaka.

Dari sisi ekonomi, lahan tidur tidak dapat berkontribusi bagi pertumbuhan kesejahteraan di sekitarnya. Karena itu, menggerakkan usaha di atas lahan tersebut menjadi penting. Tak terkecuali tanah wakaf.

Dari uraian di atas, investasi pada tanah wakaf menjadi bentuk kolaborasi yang menguntungkan dilihat dari kedua sisi. Di sinilah wakaf dan investasi bertemu. Untuk kepentingan dunia dan akhirat.

Ada tiga hal yang menjadikan tanah wakaf memiliki nilai lebih, baik bagi wakif, pemilik modal (investor), maupun masyarakat sekitar. Ketiga hal tersebut sesuai dengan jiwa Islam, yakni lahum ajruhum ‘inda rabbihim (menyejahterakan), wa la khaufun ‘alaihim (mendamaikan), dan wa la hum yahzanun (membahagiakan).

Pertama, lahum ajruhum ‘inda rabbihim (menyejahterakan). Islam memandang sumberdaya sebagai amanah yang wajib diusahakan untuk kegiatan yang bermanfaat bagi orang-seorang dan orang banyak. Dengan investasi dari pengusaha, akan tersedia dana, alat, peningkatan kapasitas sumberdaya manusia, dan manajemen yang baik untuk menghidupkan tanah wakaf. Pada gilirannya, investasi ini akan menghasilkan produksi barang dan jasa yang berefek bagi pertumbuhan ekonomi setempat.

Kedua, wa la khaufun ‘alaihim (mendamaikan). Tanah wakaf terikat peruntukannya dengan iikrar wakaf. Akta Ikrar Wakaf (AIW) memuat bentuk-bentuk peruntukan harta wakaf yang dikehendaki wakif yang tentu saja tidak boleh bertentangan dengan nilai Islam. Bentuk pengusahaan di atas aset wakaf tidak boleh keluar dari prinsip ekonomi syariah. Hal ini membuka peluang warga sekitar berperan aktif sebagai kapital produktif. Akibatnya, ada titik temu antara investor dan warga lokal yang menjadikan keuntungan produksi tidak hanya dinikmati satu pihak.

Ketiga, wa la hum yahzanun (membahagiakan). Manakala kepentingan wakif, investor, dan warga bertemu dalam suatu kolaborasi usaha produktif di atas tanah wakaf, maka di situlah harapan untuk menggapai kebahagian (the pursuit of happiness) di dunia dan akhirat terwujud.

Dewasa ini, telah banyak pihak yang mulai mendorong produktifitas aset wakaf. Baitul Mal Aceh (BMA) adalah salah-satunya. BMA tidak saja berupaya di tataran regulasi, namun juga mengalokasikan dana untuk terwujudnya wakaf produktif di masyarakat. Mudah-mudahan semakin banyak aset wakaf yang menyejahterakan, mendamaikan, dan membahagiakan umat.[]

Tags: