ZAKAT PENGHASILAN

  • Share this:

Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.



Siapa yang wajib menunaikan zakat penghasilan?

Sesuai fikih zakat, seseorang dikatakan wajib menunaikan zakat jika telah memenuhi syarat sebagai wajib zakat (muzakki), yaitu telah mencapai nishab dan haul.

Untuk zakat penghasilan, sesuai dengan Keputusan Dewan Pertimbangan Syariah Baitul Mal Aceh tentang nishab zakat profesi (klik di sini untuk mengunduh SK tersebut), seseorang dikatakan telah berkewajiban menunaikan zakat penghasilan jika penghasilannya telah mencapai batas nishab senilai 94 gram emas dalam satu tahun atau setara dengan Rp 82.900.000,-/tahun atau Rp 6.900.000,-/bulan rutin selama 12 bulan.

Kemudian, dalam Qanun Aceh Nomor 03 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, Pasal 99 ayat (2) poin f disebutkan, perhitungan nisab, kadar, dan haul zakat penghasilan ditetapkan sebagai berikut: 

“hasil usaha jasa profesi, gaji dan imbalan jasa lainnya yang mencapai jumlah senilai 94 (sembilan puluh empat) gram emas murni setahun, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2.5% (dua setengah persen).”



Bagaimana cara menghitung zakat penghasilan?

Cara menghitung zakat penghasilan:

2,5% x jumlah penghasilan setahun


Contoh kasus 1:

Siti adalah seorang pekerja lepas di bidang fotografi. Penghasilan Siti per bulan tidak menentu, berkisar antara Rp3.000.000,- hingga Rp. 9.000.000,- tergantung orderan. Tetapi, berdasarkan catatan keuangan Siti selama 2022, total penghasilan Siti dalam satu tahun tersebut mencapai Rp 83.000.000,-

Karena batas nishab zakat penghasilan adalah Rp 82.900.000,-/tahun, maka Siti sudah memiliki kewajiban membayar zakat penghasilan, yaitu sebesar: 

2,5% x Rp 83.000.000,- = Rp 2.075.000 per tahun tersebut.


Contoh kasus 2:

Abdullah adalah seorang pegawai bank swasta di Aceh dengan gaji tetap perbulan Rp 7.500.000,-. Selain gaji, Abdullah juga menerima pendapatan lain-lain berupa bonus, THR, dan uang saku jika melakukan perjalanan bisnis. Berdasarkan catatan keuangan Abdullah selama 2022, total pendapatan lain-lain ini dalam satu tahun tersebut mencapai Rp. 15.000.000,-

Karena batas nishab zakat penghasilan adalah 6.900.000,-/bulan, maka Abdullah sudah memiliki kewajiban  membayar zakat penghasilan, yaitu sebesar:

2,5% x Rp 7.500.000,- = Rp 187.500 per bulan dari gaji tetap; dan

2,5% x Rp 15.000.000,- = Rp 375.000 per tahun tersebut dari pendapatan lain-lain


Bagaimana cara membayar zakat penghasilan?

Jika status pekerjaan seperti Siti dengan penghasilan per bulan tidak tetap, maka pembayaran zakat penghasilan dapat dilakukan di akhir tahun, setelah memastikan bahwa total penghasilan telah mencapai nishab. 

Tapi, jika status pekerjaan seperti Abdullah dengan penghasilan rutin per bulan telah mencapai nishab, maka pembayaran zakat penghasilan dapat dilakukan secara rutin setiap bulan setelah menerima gaji. 

Karena gaji pokok Abdullah sudah mencapai batas nishab dan status Abdullah adalah seorang muzaki (wajib zakat), maka setiap pendapatan bersih lainnya juga wajib dipotong zakat, yang dapat dibayar segera setelah pendapatan tersebut diperoleh, atau dibayar di akhir tahun setelah semua pendapatan lain-lain tersebut diakumulasikan.

Rujukan pembayaran ini sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 03 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, Pasal 101:

“Pembayaran zakat penghasilan gaji dan imbalan jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (4) huruf g dapat dicicil setiap bulan pada saat menerima pendapatan/jasa, apabila jumlah pendapatan/jasa yang diterima setiap bulan telah mencapai 1/12 (satu per dua belas) dari 94 (sembilan puluh empat) gram emas atau dibulatkan menjadi 7,84 (tujuh koma delapan puluh empat) gram emas.”