ZAKAT FAMILY DEVELOPMENT (ZFD)

  • Share this:

Program Zakat Family Development (ZFD) atau Pemberdayaan Zakat Berbasis Keluarga adalah pengembangan komunitas secara komprehensif dengan mengintegrasikan aspek ekonomi dan aspek sosial (pendidikan, kesehatan, agama, lingkungan, dan aspek sosial lainnya) yang pendanaan utamanya bersumber dari zakat sehingga terwujud keluarga sejahtera dan mandiri.


Secara umum ZFD dapat didefinisikan sebagai kegiatan pengembangan keluarga yang diarahkan untuk memperbesar akses sebuah keluarga untuk mencapai kondisi sosial-ekonomi-budaya yang lebih baik apabila dibandingkan dengan sebelum adanya kegiatan. Sehingga keluarga tersebut diharapkan menjadi lebih mandiri dengan kualitas kehidupan dan kesejahteraan yang lebih baik. Program ZFD memiliki tiga karakter utama, yaitu berbasis keluarga (family based), berbasis sumber daya keluarga yang ada (family resource based) dan berkelanjutan (sustainable). 


Jadi dalam program ini, tujuan pembangunan ekonomi dan sosial harus diupayakan keberlanjutannya, artinya tidak harus memenuhi kebutuhan saat ini tanpa memperdulikan kebutuhan masa yang akan datang, akan tetapi mengusahakan agar keberlanjutan pemenuhan kebutuhan tersebut pada masa selanjutnya pada generasi kemudian.


Sasaran dari kegiatan ini adalah keluarga fakir dan miskin di Provinsi Aceh dengan penghasilan dibawah 1/3 Nisab Zakat (sebesar Rp. 2.300.000). Bantu diprioritaskan bagi Penyandang disabilitas, janda yang memiliki tanggungan, menempati rumah yang tidak layak huni, serta keluarga yang kepala keluarganya sudah tidak produktif karena sudah uzur atau menderita sakit kronis. 


Bantuan yang diberikan kepada masing-masing mustahik bervariasi, diantaranya dapat berupa modal usaha, rehab rumah, pembelian alat kerja atau perlengkapan usaha, atau biaya pendidikan. 


Data sebaran mustahik penerima bantuan ZFD pada tahun 2022 dapat dilihat di tabel berikut: