Tugas dan Fungsi

  • Share this:

Tugas dan Fungsi Baitul Mal Aceh


1. Sekretariat Baitul Mal Aceh

Sekretariat Baitul Mal Aceh dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Keistimewaan Aceh.

Selanjutnya Sekretariat Baitul Mal Aceh sebagai Satuan Kerja Pemerintah Aceh diatur dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 137 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Baitul Mal Aceh.

Peraturan Gubernur Nomor 137 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Baitul Mal Aceh, pasal 5 menegaskan,tugas Sekretariat Baitul Mal Aceh adalah menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Baitul Mal Aceh dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh Baitul Mal Aceh.


Pada pasal 6 Peraturan Gubenur tersebut menetapkan fungsi Sekretariat Baitul Mal Aceh, sebagai berikut:

a. Penyusunan program Sekretariat Baitul Mal Aceh;

b. Pelaksanaan fasilitasi penyiapan program pengembangan dan teknologi informasi;

c. Pelaksanaan fasilitasi dan pemberian pelayanan teknis di lingkungan Sekretariat Baitul Mal Aceh;

d. Pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, dan ketatausahaan di lingkungan Sekretariat Baitul Mal Aceh;

e. Pelaksanaan fasilitasi dan pelayanan teknis di bidang hukum dan hubungan umat;

f. Pelaksanaan pengelolaan perpustakaan, dokumentasi dan publikasi;

g. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan/atau lembaga terkait lainnya dalam mendukung tugas pokok dan fungsi Sekretariat Baitul Mal Aceh;

h.Pelaksanaan tugas-tugas kedinasaan lainnya yang diberikan oleh Pimpinan Baitul Mal Aceh.