Tata Cara Pengajuan Keberatan :
1. Pengaju keberatan informasi harus mengisi Formulir Keberatan
Informasi, baik langsung atau online di pusat layanan PPID Propinsi Aceh
2. Petugas Pelayanan memeriksa formulir keberatan serta meregister
Formulir Keberatan Informasi tersebut.
3. Formulir Keberatan yang telah diisi diajukan kepada atasan PPID.
4. PPID Pembantu Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh
akan berkoordinasi dengan atasan PPID untuk menyiapkan/memproses
tanggapan terhadap Keberatan Informasi dimaksud.
5. Selanjutnya tanggapan keberatan informasi akan
diserahkan/dikirim oleh Atasan PPID, kepada pengaju keberatan informasi sebelum
30 hari kerja.
Untuk mengajukan keberatan, silahkan unduh formulir keberatan atas permohonan informasi di sini