Profil PPID
Sejak
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa
Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan
akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum
yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk
bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan
oleh Badan Publik.
Keterbukaan
informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim
transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat
untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan
yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh
sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga
dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good
governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Sejalan
dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik. Gubernur Aceh menetapkan Keputusan dengan nomor : 480/335/2012 tentang
Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dilingkungan Pemerintah
Aceh. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi terdiri dari Tim
Pertimbangan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama serta Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu.
Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung
jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan
informasi di badan publik.Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan
menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena
dilayani lewat satu pintu.
Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat
yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi
Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam bertugas dibantu oleh Pejabat Fungsional Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang meliputi Pelaksana Teknis/Administrasi, Arsiparis, Pranata Komputer, Pranata Humas, Pustakawan dan Pejabat Fungsional lainnya.
Visi
Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Misi
Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas Membangun dan mengembangkan system penyediaan dan layanan informasi Meningkatkan kopetensi sumberdaya manusia.
Maklumat Pelayanan
Standar Biaya Perolehan Informasi
Standar Biaya dalam memperoleh informasi kepada masyarakat terdiri dari :
1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon (jika ada).
2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan informasi yang dimohonkan, misalnya: fotokopi.
3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan yang didasarkan pada aturan yang berlaku.
Jadwal Pelayanan
- Senin s/d Kamis: 08.30 WIB - 16.30 WIB (Istirahat: 12.00 WIB - 14.00 WIB)
- Jumat: 08.30 WIB - 16.30 WIB (Istirahat: 11.30 WIB - 14.00 WIB)
Regulasi Keterbukaan Informasi Publik