Wakaf Dakuta: Siklus Wakaf Produktif yang Lengkap

  • Share this:
post-title

Oleh Arif Arham

(Amil Baitul Mal Aceh)


Wakaf Produktif adalah konsep yang menggabungkan prinsip-prinsip wakaf Islam dengan pendayagunaan aset wakaf secara berkelanjutan untuk wirausaha dan menghasilkan pendapatan. Salah satu contohnya adalah Wakaf Gampong Dakuta, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara. Dari praktek baik wakaf produktif di sana, kita dapat menggunakannya sebagai contoh siklus lengkap Program Wakaf Produktif yang digagas Baitul Mal Aceh (BMA).


Salah satu alasan utama BMA menginisiasi Program Wakaf Produktif sejak tahun 2021 adalah kondisi aset wakaf di masyarakat yang tidur (idle). Dari sudut keyakinan muslim, aset wakaf yang tidak memberikan manfaat, tidak pula dapat memberikan pahala berketerusan bagi wakif (pihak yang berwakaf). Sedang dari sudut ekonomi, lahan tidur tidak akan dapat meningkat kesejahteraan bagi pemiliknya. Dalam hal wakaf, karena kepemilikannya diserahkan untuk agama, maka manfaatnya ditujukan untuk umat (kolektif/komunal).

Implementasi Program Wakaf Produktif yang dipraktekkan BMA pada wakaf di Gampong Dakuta dapat dipelajari, dianalisis, dan dibukukan dalam konsep siklus wakaf produktif yang lengkap. Praktek baik ini memenuhi kebutuhan akan pahala berketerusan bagi wakif dan kebutuhan peningkatan kesejahteraan bagi warga kampung.

Ada sepuluh tahap yang dilampaui Wakaf Produktif Dakuta, yaitu dimulai dari pendataan aset wakaf, verifikasi, pelatihan nazir, asesmen usaha, penyaluran bantuan modal, pembangunan alat produksi, pendampingan, monitoring dan evaluasi (monev), pengelolaan usaha, hingga endorsement BMA.

Pendataan

Pendataan adalah langkah pertama dalam siklus wakaf produktif. Langkah ini bertujuan untuk mengetahui keberadaan aset wakaf, baik dari segi jumlah, jenis, lokasi, status hukum, maupun kondisi fisiknya. Pada tahap ini, BMA mengidentifikasi keberadaan aset wakaf di seluruh Aceh, termasuk di Gampong Dakuta. Identifikasi ini dilakukan dengan mengakses data Kementerian Agama dan sumber lain, seperti data primer dari nazir langsung.

Dari identifikasi awal, diketahui bahwa ada sebidang tanah wakaf di Gampong Dakuta yang belum dimanfaatkan. Tanah wakaf tersebut memiliki luas sekitar 1320 meter persegi dan terletak di dekat lintasan rel kereta api. Tanah tersebut memiliki potensi untuk dikembangkan.

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pendataan aset wakaf:

-Pendataan harus dilakukan secara komprehensif, sehingga dapat mencakup seluruh aset wakaf yang ada.

-Data yang dikumpulkan harus akurat, sehingga dapat memberikan gambaran yang tepat tentang aset wakaf.

-Data yang dikumpulkan harus terkini, sehingga dapat menggambarkan kondisi aset wakaf yang sebenarnya.

Verifikasi 

Setelah aset wakaf terdata, BMA melakukan verifikasi untuk memastikan keabsahan aset wakaf Gampong Dakuta. Verifikasi dilakukan dengan dua cara, yaitu melihat langsung tanah dimaksud dan memeriksa dokumen-dokumen yang terkait dengan aset wakaf.

Tim verifikasi BMA mendatangi lokasi tanah wakaf untuk melihat kondisi fisik tanah tersebut. Tim verifikasi memastikan bahwa tanah tersebut sesuai dengan data yang tertera dalam dokumen-dokumen yang terkait aset wakaf, seperti Surat Keputusan (SK) Nazir, Akta Ikrar Wakaf, dan sertifikat tanah. Dokumen-dokumen tersebut akan diperiksa keabsahannya untuk memastikan bahwa aset wakaf tersebut telah diwakafkan secara sah.

Karena itu, keterlibatan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Muara Batu sangat penting sejak tahap awal. Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf ini memiliki data lengkap tentang aset wakaf di wilayahnya, termasuk data tentang Nazir, Akta Ikrar Wakaf, dan sertifikat tanah. Data tersebut dapat dimanfaatkan oleh BMA untuk membantu proses verifikasi aset wakaf.

Hasil verifikasi lapangan kemudian digunakan oleh BMA untuk menentukan status aset wakaf tersebut. Jika dinyatakan sah sebagai aset wakaf dan memiliki nazir, maka BMA dapat memasukkannya dalam basis data wakaf potensial yang dapat dikembangkan.

Pelatihan Nazir

Nazir adalah pihak yang bertanggung jawab mengelola aset wakaf. Oleh karena itu, BMA memberikan pelatihan kepada nazir untuk meningkatkan kapasitasnya dalam mengelola aset wakaf. 

Pelatihan Nazir meliputi materi tentang hukum wakaf. Materi ini membahas tentang dasar hukum wakaf, jenis-jenis wakaf, dan tata cara wakaf. Nazir perlu memahami materi ini agar dapat mengelola aset wakaf sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Materi tentang pengelolaan aset wakaf juga diberikan. Materi ini membahas tentang cara mengelola aset wakaf, termasuk inventarisasi, pemeliharaan, dan pengembangan. Nazir perlu memahami materi ini agar dapat mengelola aset wakaf secara efektif dan efisien.

Karena wakaf produktif, maka materi tentang perencanaan usaha menjadi materi wajib. Materi ini membahas tentang cara merencanakan usaha yang produktif dari aset wakaf. Nazir perlu memahami materi ini agar dapat melihat dan mengukur peluang pendayagunaan aset wakaf untuk bisnis.

Nazir Gampong Dakuta diikutkan dalam pelatihan ini bersama nazir-nazir lain yang memiliki aset wakaf yang potensial untuk pengembangan usaha. Ini merupakan salah satu upaya BMA untuk meningkatkan kualitas pengelolaan wakaf di Aceh. Dengan meningkatnya kualitas pengelolaan wakaf, maka aset wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat.

Asesmen Usaha

Setelah nazir mengikuti pelatihan, BMA melakukan asesmen usaha untuk menentukan usaha apa yang layak dikembangkan dari aset wakaf tersebut. Asesmen ini dilakukan dengan mempertimbangkan potensi usaha, kebutuhan masyarakat, dan kemampuan nazir.

Berdasarkan hasil asesmen, usaha produksi batu bata yang diusulkan oleh nazir Gampong Dakuta dinilai layak untuk dikembangkan. Hal ini cukup beralasan karena potensi usaha dan ekosistem bisnis di Muara Batu adalah bisnis batu bata. Apalagi, di samping tanah wakaf itu telah ada bedeng untuk cetak batu bata. Selama ini, bata setengah jadi itu disimpan di bedeng untuk selanjutnya dibakar di tempat lain.

Ekosistem yang baik untuk usaha batu bata di Gampong Dakuta didukung oleh kebutuhan akan batu bata sebagai bahan bangunan yang penting di Aceh. Oleh karena itu, usaha produksi batu bata dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, baik dalam hal penyediaan bahan bangunan maupun dalam hal membuka lapangan kerja.

Hal lain yang dilihat dalam asesmen adalah kemampuan nazir. Warga Gampong Dakuta memiliki pengalaman dalam bisnis batu bata. Hal ini menunjukkan bahwa nazir memiliki sumberdaya manusia yang cukup untuk menggerakkan usaha produksi batu bata di lahan wakafnya. 

Dengan adanya dapur pembakaran baru di samping tanah wakaf, maka proses produksi batu bata dapat dilakukan secara lebih efisien; biaya transportasi batu bata setengah jadi dapat dihemat; peningkatan kualitas produk dapat dicapai sehingga dapat meningkatkan daya saing produk batu bata tersebut di pasaran.

Dengan pertimbangan di atas, BMA menyetujui usulan nazir untuk mengembangkan usaha produksi batu bata berupa pembangunan dapur batu bata.

Penyaluran Bantuan Modal

Setelah usaha yang layak disepakati, BMA menyalurkan bantuan modal kepada nazir. Bantuan modal ini digunakan untuk membangun alat produksi berupa dapur batu-bata.

Sebagaimana disebutkan tadi, KUA menjadi mitra penting BMA sejak awal. Bahkan, pada tahap penyaluran dana ini, fungsi pengawasan KUA Muara Batu dalam pemanfaatan aset wakaf sangat penting dan otomatis berjalan.

Pembangunan Alat Produksi

Pembangunan alat produksi merupakan salah satu langkah penting dalam siklus wakaf produktif. Alat produksi yang dibangun harus sesuai dengan kebutuhan usaha yang dikembangkan. 

Dapur bata di Gampong Dakuta dibangun sesuai spesifikasi dan luas lahan wakaf yang tersedia. Dapur ini dilengkapi dengan fasilitas tungku pembakaran. Pembangunan dapur bata ini dilakukan oleh tukang yang berpengalaman untuk dapat digunakan dalam jangka waktu yang lama.

Pembangunan alat produksi yang tepat dapat meningkatkan produktivitas usaha dan menghasilkan manfaat yang optimal.

Pendampingan

Pendampingan nazir merupakan salah satu kunci keberhasilan siklus wakaf produktif. Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan usaha wakaf berjalan sesuai rencana dan menghasilkan manfaat yang optimal.

Pendampingan nazir dilakukan oleh tim pendamping yang memahami wakaf dan manajemen usaha. Tim pendamping akan memberikan pendampingan secara berkala, baik secara tatap muka maupun secara daring.

Pendampingan tidak saja terkait dengan pengelolaan usaha, tapi juga mediasi jika ada konflik. Manajemen konflik ini diperlukan untuk memastikan gerak pemberdayaan aset wakaf tidak berhenti. Musyawarah mufakat menjadi kunci keberhasilan melewati masa krisis pasca bantuan dana diberikan BMA.

Pendampingan nazir sangat penting untuk meningkatkan kapasitas nazir dalam mengelola usaha wakaf. Pendampingan ini dapat membantu nazir untuk:

-Meningkatkan pemahaman tentang hukum wakaf dan pengelolaan usaha.

-Melakukan perencanaan usaha yang matang

-Melaksanakan usaha secara efektif dan efisien.

-Memantau dan mengevaluasi usaha secara berkala.

-Mengelola konflik secara efektif agar tidak mengganggu produktivitas.

Walau masih terbatas, pendampingan Nazir Gampong Dakuta oleh BMA telah memberikan manfaat yang signifikan bagi nazir dan usaha wakaf. Nazir tidak saja dibantu untuk memiliki pemahaman yang lebih baik tentang hukum wakaf dan pengelolaan usaha, tapi juga untuk tetap konsisten dalam mengelola usaha batu bata yang memang sudah menjadi habitatnya.

Monitoring dan Evaluasi

Monitoring dan evaluasi (monev) wajib dilakukan BMA dalam siklus wakaf produktif. Monev dilakukan untuk memastikan usaha wakaf berjalan sesuai dengan ketentuan dan menghasilkan manfaat yang optimal.

BMA menjalin kemitraan dengan KUA Muara Batu sejak awal. Ini memudahkan kerja Monev secara berkala, baik secara tatap muka maupun secara daring.

Monev sangat penting untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan usaha wakaf. Monev dapat membantu BMA dan KUA untuk:

-Memastikan usaha wakaf berjalan sesuai dengan ketentuan syariat dan regulasi.

-Memastikan usaha wakaf menghasilkan manfaat yang optimal.

-Mendeteksi dan mengatasi permasalahan dalam pengelolaan usaha wakaf.

Monev juga dapat membantu nazir untuk meningkatkan kinerja dalam mengelola usaha. Nazir juga dapat mendeteksi dan mengatasi permasalahan dalam pengelolaan usaha sejak dini.

Agar monev Program Wakaf Produktif lebih efektif, beberapa hal berikut diperlukan, yaitu

-Monev harus dilakukan secara berkala, baik secara tatap muka maupun secara daring.

-Monev harus dilakukan oleh tim yang kompeten di bidang wakaf, usaha, dan manajemen.

-Monev harus meliputi aspek-aspek yang penting, seperti kesesuaian usaha dengan tujuan wakaf, kesesuaian usaha dengan hukum wakaf, kinerja nazir dalam mengelola usaha, dan hasil usaha.

-Hasil monev harus didokumentasikan dan dilaporkan kepada pihak-pihak terkait untuk perbaikan perencanaan di masa mendatang.

Pengelolaan Usaha

Nazir adalah orang atau badan yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengelola dan mengembangkan harta wakaf. Pengelolaan usaha wakaf merupakan salah satu tugas utama nazir. Pengelolaan usaha meliputi pengadaan bahan baku, proses produksi, dan penjualan.

Adapun manfaat yang diharapkan dari pengelolaan usaha wakaf adalah:

-Menjaga dan memelihara harta wakaf agar tidak rusak atau berkurang nilainya.

-Meningkatkan nilai harta wakaf agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar.

-Mendistribusikan manfaat harta wakaf sesuai dengan tujuan dan peruntukannya.

Untuk mencapai manfaat tersebut, Nazir Gampong Dakuta didorong untuk mengelola usaha wakaf dengan baik. Perencanaan sebagaimana diuraikan dalam proposal awal dapat dikembangkan lebih matang. Rencana tersebut harus disusun secara realistis dan dapat dilaksanakan.

Karena Gampong Dakuta memiliki banyak dapur serupa, kompetensi di bidang ini tidak diragukan lagi. Namun, tidak tertutup peluang untuk mengelola usaha dengan lebih profesional dan berorientasi pada hasil.

Yang juga penting adalah pengembangan usaha yang berkelanjutan. Pengembangan usaha wakaf dapat dilakukan dengan, antara lain, meningkatkan kualitas produk atau jasa, memperluas pasar, atau melakukan diversifikasi usaha. Pengembangan ini dapat dipercepat dengan regenerasi dengan melibatkan pemuda Gampong Dakuta mengurus aset wakaf.

Endorsement

Salah satu cara yang dapat dilakukan oleh BMA untuk mempromosikan wakaf produktif adalah dengan melakukan endorsement terhadap usaha wakaf. Endorsement adalah bentuk promosi yang dilakukan oleh seseorang atau lembaga untuk mendukung atau mempromosikan produk atau jasa tertentu.

Dalam konteks wakaf, endorsement dapat dilakukan oleh BMA dengan menyebarkan informasi tentang usaha wakaf melalui media sosial, media massa, atau acara publik. BMA dapat membagikan informasi tentang usaha wakaf, seperti jenis usaha, produk atau jasa yang ditawarkan, dan manfaat yang dapat diperoleh dari usaha tersebut.

BMA dapat pula memberikan rekomendasi kepada masyarakat untuk menggunakan produk atau jasa dari usaha wakaf karena produk atau jasa tersebut dengan menyebut keunggulan dan manfaat produk bagi masyarakat.

Selain itu, BMA dapat melakukan kerja sama dengan nazir untuk mempromosikan usaha wakaf, misalnya dengan mengadakan acara bersama atau kampanye bersama.

Endorsement yang dilakukan oleh BMA dapat memberikan manfaat bagi usaha wakaf, antara lain:

-Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap usaha wakaf.

-Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang wakaf karena masyarakat dapat melihat bahwa wakaf dapat menghasilkan manfaat yang nyata melalui usaha wakaf.

-Meningkatkan penjualan atau penggunaan produk atau jasa dari usaha wakaf. 

Begitulah. Wakaf Dakuta adalah contoh bagaimana sebuah siklus wakaf produktif berjalan. Usai tahap terakhir, siklus tidak berhenti. Ia akan terus bergerak memperbaiki dirinya seiring waktu (kaizen). Itulah makna berkelanjutan. Terus-menerus bermanfaat dan memberi arti bagi kehidupan.[]