Program Santunan Ramadhan Keluarga Miskin

  • Share this:
post-title

Oleh: Dr. Abdul Rani Usman, M.Si

Anggota Badan BMA 

Zakat sebagai rukun Islam ketiga diwajibkan bagi orang kaya untuk memberantas kemiskinan dan kekufuran. Banyak orang kaya di dunia namun hanya sebagian dari mereka yang memperhatikan kaum miskin. Oleh itu, Allah mewajibkan kepada hamba-Nya yang mampu untuk membantu orang miskin dengan mengeluarkan sebagian hartanya melalui zakat. 

Dasar umat Islam menunaikan zakat disebutkan dalam At-Taubah ayat 60. Makna yang terkandung dalam ‘walmasakin’ diperjelas dengan Sabda Rasululullah SAW.  Rasulullah mengutus Muaz ke Yaman dengan sabda: Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada Ilah yang berhak diibadahi kecuali Allah  dan sesungguhnya Aku utusan Allah. Jika mereka menaati itu, beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu setiap hari dan malam. Jika mereka menaati itu, beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya dari kalangan mereka dan dibagikan kepada orang miskin dari kalangan mereka (Shahih Bukhari Bab Kewajiban Zakat). 

Peran BMA Mengurangi Kemiskinan

Salah satu asnaf zakat adalah orang miskin, yaitu orang yang dalam kebutuhan dan peminta-minta (Qardawi, 2007:511). Dewan Pertimbangan Syariah Baitul Mal Aceh (DPS BMA) memberi definisi miskin yaitu orang yang penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi keperluan hidup dasar, meliputi pangan, sandang, papan, pendidikan dan kesehatan. Ketentuan DPS BMA ini didasarkan pada al-Quran dan hadits serta beberapa pendapat ulama seraya mengamati fenomena sosial di wilayah kerja Baitul Mal. 

BMA sebagai Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) dalam bertugas mengumpulkan dan menyalurkan zakat diperkuat dengan regulasi yang ada di Indonesia. Atas dasar pondasi tersebut BMA menyalurkan zakat kepada asnaf miskin di seluruh Aceh. Salah satu caranya melalui Program Santunan Ramadhan. Mustahik di setiap desa diverifikasi, sehingga mendapat dua orang miskin penerima manfaat dalam satu desa. 

Santunan Ramadhan ini disalurkan mulai tahun 2007. Dalam pelaksanaannya bekerja sama dengan Baitul Mal Kabupaten/Kota di seluruh Aceh. Sementara santunan Ramadhan keluarga miskin tahun 2022 dianggarkan Rp13.500.000.000,-. Setiap keluarga mendapatkan Rp1juta. Menurut catatan BPS Aceh, per Maret 2022 masyarakat miskin di Aceh sebanyak 80.682 orang. BMA telah ikut membantu melalui program santunan Ramadhan kepada 13.500 orang. 

Dinamika Kemiskinan di Aceh

Orang miskin di Aceh secara ekonomi setidaknya mempunyai sebidang tanah, tetapi ia masih berkebutuhan. Orang miskin di Aceh terutama di gampong-gampong tidak banyak pengeluaran, karena masih ada ikan asin, ikan yang di sale, keumamah, asam sunti, tapi masih berkebutuhan seperti pendidikan dan pakaian. 

Dinamika sosial tersebut berpengaruh juga terhadap bagaimana BMA mendefisikan asnaf. Masyarakat Aceh jika ditinjau dari tempat tinggal ia mempunyai sepetak tanah untuk ditempati dan satu petak tanah untuk bercocok tanam padi. Namun, mereka tinggal di rumah gubuk dan padinya hanya untuk makan. Akan tetapi untuk kebutuhan sekolah anaknya dan biaya pakaian lainnya belum ada. Fenomena ini menjadi isu sentral dalam menafsirkan miskin. Adakalanya miskin yang didefinisikan oleh BPS kadang sedikit berbeda dengan definisi BMA.

Editor: Riza Rahmi