Pj Bupati Aceh Tenggara Konsultasi Zakat di BMA

  • Share this:
post-title

Banda Aceh - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tenggara, Drs. Syakir, M.Si., hari ini (30/5) melakukan kunjungan ke Baitul Mal Aceh (BMA) untuk berkonsultasi perhitungan zakatnya.

Dalam kunjungannya yang bertujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai zakat emas, Syakir mengajukan dua pertanyaan penting kepada amil BMA yang bertugas.

Pertanyaan pertama yang diajukan oleh Syakir adalah terkait nisab (jumlah harta benda minimum yang dikenakan zakat) untuk emas.

"Saya ingin mengetahui batas nisab untuk zakat emas dan kapan wajib membayarnya," ungkap Syakir.

Amil BMA, Fathul Khaira, menjelaskan bahwa zakat emas wajib dizakati jika sudah mencapai nisab yang berlaku di Aceh, yaitu 94 gram atau 28 mayam, dan kepemilikannya sudah mencapai 1 (satu) tahun.

Adapun pertanyaan kedua yang diajukan oleh Syakir berkaitan dengan prosedur zakat emas untuk emas yang dipakai. Ia ingin memperoleh klarifikasi apakah emas perhiasan yang dikenakan sehari-hari tetap wajib dizakati.

Fathul Khaira menjelaskan bahwa zakat emas yang dipakai sehari-hari (selalu dipakai) tidak dikenakan zakat, dengan pemakaian wajar maksimal 1 (satu) kali nisab, yaitu 94 gram atau setara 28 mayam.

"Sementara emas yang dipakai pada saat tertentu saja, seperti ke pesta atau momen penting," lanjut Fathul Khaira, "tetap dihitung dalam emas yang wajib dizakati jika sudah mencapai nisab dan haul."

Jadi, apabila total emas yang dimiliki atau disimpan dikurangi dengan emas perhiasan yang rutin dipakai masih memenuhi nisab dan haulnya, maka emas simpanan itu dikenakan zakat 2.5%.

Syakir, yang juga Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh ini, mengungkapkan apresiasinya yang mendalam terhadap kemudahan yang disediakan oleh BMA untuk muzaki dalam pembayaran zakat.

"Aksesibilitas dalam proses pembayaran zakat cukup beragam," puji Syakir, "baik secara langsung di konter, melalui QRIS, mesin EDC, transfer dengan mobile banking, atau bahkan jemput zakat."

Syakir juga menghargai upaya BMA sebagai lembaga keistimewaan Aceh dalam memastikan transparansi dengan menyampaikan ke publik perkembangan pengumpulan secara berkala setiap Jumat.

Pj Bupati itu juga mendorong warga Aceh Tenggara yang memiliki kelebihan harta untuk memenuhi kewajiban agama dalam berzakat karena akan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat.

"Kami berterimakasih atas bantuan BMA untuk masyarakat Aceh Tenggara selama ini. Mudah-mudahan program BMA ke depan dapat menyentuh lebih banyak lagi masyarakat kami yang membutuhkan," harap Syakir.

Dalam kesempatan itu, Kepala Sekretariat BMA, Didi Setiadi, memberikan salinan Qanun Baitul Mal kepada Pj Bupati Aceh Tenggara.

"Diharapkan masyarakat Aceh secara umum, dan Aceh Tenggara secara khusus, semakin memahami hukum zakat dan menyetorkan kewajiban zakat dengan tepat," kata Didi. "BMA bekerjasama dengan Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Tenggara siap memberikan pelayanan yang terbaik dalam menerima dan mengelola zakat demi kepentingan umat dan kemajuan daerah," tutupnya.

Reporter: Riski Andriansyah
Editor: Arif Arham