Pengembangan Literasi Zakat Produktif

  • Share this:
post-title

Oleh. Hendra Saputra, SHI, M.Ag
Staf Sekretariat BMA

Membaca berita Rapat koordinasi nasional Zakat tahun 2023 di https://kemenag.go.id/nasional/rakornas-zakat-2023-menag-literasi-kunci-pengelolaan-zakat-nasional-c4l1ma, 20 Februari 2023, dengan judul Literasi Kunci Pengelolaan Zakat Nasional. Dalam berita tersebut, menteri Agama Republik Indonesia mengharapkan agar terus meningkatkan literasi zakat kepada masyarakat dan mengarahkan pengelolaan zakat terintegrasi dengan tujuan nasional.

Literasi zakat ini menjadi sangat penting dalam pengembangan pengelolaan zakat yang nantinya diharapkan dapat menjadi referensi dalam penyusunan program dan kegiatan yang akan berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat, khususnya asnaf yang merupakan sasaran dalam pendistribusian zakat. 

Literasi zakat secara umum sudah sangat memadai, namun berkenaan dengan pendistribusian zakat dalam bentuk produktif masih sangat terbatas, karena hanya dengan pola ini, dana zakat dapat dimanfaatkan untuk transformasi mustahik kepada muzakki. 

Zakat produktif merupakan zakat yang disalurkan kepada mustahik (asnaf) sehingga ia dapat memenuhi kehidupannya pada masa yang akan datang sehingga dapat mengangkat perekomiannya menjadi muzakki. (https://baitulmal.acehprov.go.id/post/regulasi-zakat-produktif).

Implementasi zakat produktif selama ini lebih cenderung kepada pemberian dana atau alat kerja dalam bentuk hibah yang nantinya dijadikan sebagai modal usaha. Pemberian dalam bentuk hibah tersebut hendaknya diiringi dengan pendampingan, karena hanya dengan adanya pendampingan dapat diketahui apakah dana tersebut digunakan untuk pengembangan usaha atau justru digunakan untuk mencukupi kebutuhan konsumtif sehari hari.

Pemberian hibah seperti ini dapat saja dilakukan, namun jika dilakukan perbandingan antara jumlah penerimaan zakat yang diterima Baitul Mal Se Aceh dengan penduduk miskin tentu tidak akan dapat mencukupinya. Oleh sebab itu, perlu dilakukan trobosan baru dalam pendistribusian zakat, diantaranya ialah penyaluran zakat produktif dalam bentuk qardhul hasan (pinjaman kebajikan)  dengan mekanisme pinjaman bergulir (revolving fund) diantara mustahik itu sendiri. 

Bentuk pendistribusian seperti ini memerlukan kajian lebih lanjut agar dapat dilaksanakan lebih sesuai dengan ketentuan syariat dan ruh zakat itu sendiri. Dalam hal ini kami berkeyakinan akan memunculkan perbedaan-perbedaan pandangan, namun perbedaan tersebut kiranya dapat menjadi hikmah dalam pengelolaan zakat sehingga dana tersebut betul betul dapat menjadi alternatif solusi dalam mengatasi problematika umat saat ini. 

Qardhul Hasan  dalam Qanun Baitul Mal

Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh  Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal (Qanun Baitul Mal), terdapat beberapa pasal berkaitan dengan Qardhul Hasan (Pinjaman Kebajikan), sebagai berikut: Pasal 19 huruf b dan Pasal 26 huruf b, yang mengatur kewenangan Badan BMA/BMK yaitu: pembentukan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) untuk menyalurkan Zakat, Infak, Wakaf, dan Harta Keagamaan Lainnya sebagai dana pinjaman dan/atau bergulir;  

LKMS merupakan suatu wadah yang dibentuk Badan BMA/BMK yang diharapkan dapat mengimplementasikan dana zakat dalam bentuk Qardhul Hasan. Lembaga ini sedang dikaji oleh Badan BMA mengenai bentuk, operasional, mekanisme pendirian dan sebagainya yang diharapkan apabila terbentuk nantinya dapat berjalan maksimal. Referensi mengenai LKMS inipun masih sangat terbatas sehingga sampai ini belum diketahui bentuk yang ideal dari lembaga ini.  

Selanjutnya, masih dengan Qanun Baitul Mal, yaitu pasal 123 ayat (2) huruf d dan e yaitu: salah satu bentuk zakat yang diberikan kepada mustahik ialah dalam bentuk dana bergulir dan/atau pinjaman. 

Kemudian Pasal 124 dan Pasal 125 ayat (1) dan ayat (2) yang berbunyi: 

(1) Dana bergulir dan/atau pinjaman yang disalurkan oleh Sekretariat BMA/BMK sebagaimana   dimaksud dalam Pasal 123 ayat (2) huruf d dan huruf e, dapat dilakukan penghapusan dengan ketentuan sebagai berikut: a. meninggal dunia; b. tidak produktif lagi atau telah uzur; c. bangkrut (pailit); dan d. ditimpa bencana. 

(2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan dana bergulir dan/atau pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota.   

Qanun tersebut diharapkan dapat diimplementasi dengan baik dengan adanya regulasi turunannya yaitu dalam bentuk Peraturan dalam Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota. Namun regulasi tersebut belum selesai, sehingga belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Jika selesai nantinya diharapkan dapat menjadi referensi baru dalam pengelolaan zakat produktif. 

Harapan dengan adanya literasi zakat produktif

Dengan semakin banyaknya referensi zakat produktif diharapkan semakin banyak pula alternatif yang akan dijadikan pilihan dalam penyusunan program dan kegiatan bagi Baitul Mal pada khususnya dan secara umum bagi Organisasi Pengelola Zakat (OPZ), sehingga semakin banyak masyarakat yang akan dapat merasakan manfaat dari zakat itu sendiri dan yang paling penting diharapkan dapat mengangkat perekonomiannya. Wallahu ‘alam bi shawaf. 

Tags: