Surat Gubernur Aceh Ingatkan Badan Usaha dan PTN agar Setor Zakat ke Baitul Mal

  • Share this:
post-title

Banda Aceh, baitulmal.acehprov.go.id - Gubernur Aceh mengirimkan surat kepada pimpinan BSI, BCA Syariah, CIMB Niaga Syariah, Bukopin Syariah, BUMN, BUMA, Universitas Syiah Kuala, dan UIN Ar-Raniry perihal Penegasan Kembali Kewajiban Setor Zakat melalui Baitul Mal Aceh. 

Adapun isi surat tertanggal 13 Desember 2023 tersebut adalah

1. Sehubungan dengan pelaksanaan kewajiban zakat di Aceh sebagaimana ketentuan Pasal 180 ayat (1) huruf d dan Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pasal 18 huruf g Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal Aceh, serta Pasal 18 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Gubernur Aceh Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat dan Infak pada Baitul Mal Aceh, kami harap agar : 

a. Instansi/lembaga di bawah kepemimpinan Saudara agar menyetorkan Zakat Penghasilan Aparatur Sipil Negara instansi vertikal/pegawai BUMN/karyawan BUMA/karyawan swasta yang beragama Islam ke Baitul Mal Aceh (BMA); 

b. Instansi/lembaga di bawah kepemimpinan Saudara agar mengusulkan personalia Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kepada BMA; dan 

c. Instansi/lembaga di bawah kepemimpinan Saudara agar melaporkan Zakat Penghasilan secara berkala kepada BMA. 

2. BMA akan segera menetapkan/mengukuhkan nama-nama personalia Unit Pengumpul Zakat (UPZ) instansi vertikal, BUMN, BUMA dan Badan Usaha Swasta dalam Keputusan Ketua Badan BMA berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan kami menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada instansi yang telah menyetorkan zakat melalui BMA. 

3. Demikian kami sampaikan dan terima kasih.[]