BSI dan BMA Teken MoU Penyetoran Zakat Karyawan

  • Share this:
post-title

Banda Aceh, baitulmal.acehprov.go.id - Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Baitul Mal Aceh (BMA) menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait dengan penyetoran zakat karyawan BSI ke BMA. Penandatanganan MoU ini dilakukan dalam acara "Ceremony Topping Off Gedung Landmark BSI Aceh" di Banda Aceh, Rabu (15/12/2023). Penandatanganan ini dilakukan oleh Direktur Eksekutif BSI Maslahat , Sukoriyanto Saputro, dengan Ketua Badan Baitul Mal Aceh, Mohammad Haikal. Turut pula disaksikan Asisten III Setda Aceh, Iskandar AP, dan Dirut BSI, Hery Gunardi.

Kepala Badan BMA, Muhammad Haikal, mengatakan bahwa MoU ini merupakan kabar gembira dan sekaligus amanah bagi BMA.

"Ke depan, BMA akan menyasar zakat perusahaan yang ada di Aceh. Hal ini akan dilakukan dengan edukasi kepada badan usaha sejalan dengan upaya kita mengajukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang zakat pengurang pajak di Aceh," ungkap Haikal.

Menurut Qanun No. 10/2018 tentang Baitul Mal sebagaimana telah diubah melalui Qanun No. 3/2021, setiap perusahaan yang berada di Aceh wajib berzakat di Baitul Mal. Pasal 102, Ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang beragama Islam atau Badan Usaha yang dimiliki oleh orang Islam dan berdomisili dan/atau melakukan kegiatan usaha di Aceh yang memenuhi syarat sebagai Muzakki, wajib menunaikan Zakat melalui Baitul Mal.

Setelah penandatangan MoU, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BSI menjadi unit ke-57 yang dikukuhkan oleh BMA. Dengan adanya penambahan sumber zakat baru ini, diharapkan kebutuhan mustahik di Aceh dapat semakin terpenuhi dengan program-program yang memberdayakan masyarakat, terutama masyarakat miskin.

Reporter: Rima Yuliza
Editor: Arif Arham