Bolehkah Menunaikan Zakat di Luar Domisili Muzaki?

  • Share this:
post-title

Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, Ustaz.

Saya Ibrahim warga Kota Banda Aceh yang berasal dari Sigli. Saya mau bertanya, saya bekerja dan membuka usaha di Banda Aceh, dari hasil tersebut zakatnya saya salurkan ke kampung tempat asal saya ke Sigli, bagaimana hukumnya, di mana sebenarnya saya menyalurkan zakat saya agar sah dan tidak ada keraguan dalam hati saya. Terima kasih, Ustaz.

Dijawab oleh:
Dr. Armiadi Musa, MA (Dosen UIN Ar- Raniry/Mantan Kepala Baitul Mal Aceh)

Wa’alaikum salam wr.wb.
Penanya yang terhormat.

Terkait pertanyaan saudara Ibrahim, warga Kota Banda Aceh yang berasal dari Sigli, pertanyaan beliau berkenaan dengan tempat penyaluran zakat apakah di tempat usaha atau dibawa pulang ke kampung halaman. Mari kita coba lihat beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ulama.

Menurut jumhur (mayoritas ulama) berpendapat harus diberikan di tempat kita domisili atau tempat mencari nafkah. Dalam kitab Asnal Matholib Syarh Rowdahuth Tholibin disebutkan mengenai masalah zakat harta (zakat maal). Zakat tersebut ditunaikan di negeri di mana harta tersebut berada, sedangkan untuk zakat fitrah ditunaikan pada tempat di mana seseorang bertemu Idulfitri karena itulah sebab wajibnya zakat fitrah.

Diriwayatkan oleh sekelompok ahli hadis bahwa ketika Rasulullah Saw meng- utus Mu’adz bin Jabal ke Yaman, Rasu- lullah berkata kepadanya, “Jika mereka taat kepadaku, maka ajarkanlah kepada mereka bahwa Allah Swt mewajibkan zakat kepada mereka dalam harta mereka. Diambil dari orang-orang yang mampu di antara mereka dan diserahkan kepada orang-orang yang fakir di antara mereka”.

Pendapat jumhur yang dimaksud di atas adalah Imam Syafi’i, Imam Maliki dan Ahmad bin Hambal yang mengatakan ketidak bolehan membawa zakat ke negeri lain (bukan negeri muzaki), demikian juga jika dikiaskan dengan daerah lain (bukan daerah muzaki).

Namun menurut Mazhab Hanafi boleh zakat tersebut disalurkan ke daerah lain, namun jika didapati golongan penerima zakat atau sebagiannya ada di suatu wilayah maka wajib memberikan zakat kepada mereka baik wilayah itu luas maupun kecil, dan haram me- mindahkan zakat ke tempat lain, tidak diperbolehkan kecuali dengan alasan tertentu antara lain alasan kekeluargaan dan memiliki keutamaan.

Pendapat Mazhab Hanafi kemudian dipilih oleh banyak ulama (ashab) dari kita khususnya ketika penyalurannya diberikan kepada keluarga dekat, teman atau orang yang memiliki keutamaan. Dan mereka berkata, dengan model seperti itu gugurlah kewajiban zakat- nya. Dengan demikian ketika zakat itu didistribusikan ke keluar daerah disertai mengikuti aturan yang terdapat dalam mazhab Hanafi itu diperbolehkan.

Pendapat yang hampir sama dikemukakan oleh Sheikh Utsaimin (Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin) bahwa memindahkan zakat dari negeri orang yang mengeluarkannya ke negeri lain jika hal itu membawa maslahat hukumnya boleh. Jika orang yang mengeluarkan zakat itu mempunyai sanak kerabat yang berhak menerima zakat di negeri lain dan zakat itu dikirim kepadanya, maka hukumnya tidak apa-apa (boleh).

Begitu juga jika standar hidup di negeri itu tinggi, lalu dia mengirimnya ke suatu negeri yang lebih miskin, hal itu juga boleh, tetapi jika tidak ada kemaslahatan dalam memindah zakat dari negeri satu ke negeri lain, maka sebaiknya tidak perlu dipindahkan. Masalah ini jika kita analogi dari satu negara ke negara lain dibolehkan maka dari satu daerah ke daerah lain tentu juga dibolehkan jika ada maslahat di dalamnya.

Berdasarkan riwayat-riwayat ini para ahli fiqh (fuqaha’) berdalil bahwa zakat dibagikan kepada orang-orang fakir di negeri atau daerah muzakki . Mereka berbeda pendapat tentang hu- kum mengalihkan zakat ke negeri lain setelah mereka berijmak bahwa boleh hukumnya mengalihkan zakat ke negeri lain jika negeri tempat pengutipan zakat tersebut tidak membutuhkannya atau memang sudah surplus.

Wallahu a’lam.mereka setiap bulannya, sehingga zakat yang dipungut oleh pemerintah Aceh melalui lembaga Baitul Mal Provinsi Aceh dan Baitul Mal Kabupaten/Kota adalah dari penghasilan bruto bukan dari penghasilan bersih seorang pegawai. Wallahu ‘a’lam