Bolehkah Memberi Hadiah untuk Memotivasi Muzakki?

  • Share this:
post-title

Bolehkah kita mengajak / mengimbau orang untuk berzakat dengan memberikan rangsangan hadiah atau fasilitas kemudahan tertentu?

                                                                                                            Penanya:      Agus

 

Prinsip pokok zakat adalah zakat yang telah memenuhi ketentuan yang dikeluarkan oleh seorang muslim lalu diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya, dengan niat ikhlas mencari ridha Allah SWT. Zakat adalah ibadah, sedangkan ibadah itu sendiri tidak mungkin akan diterima oleh Allah SWT kecuali dengan memenuhi dua persyaratan utama, yaitu ikhlas karena Allah dan dilakukan sesuai dengan petunjuk Rasulullah SAW.

Hal ini sejalan dengan firman Allah swt dalam surat Al-bayyinah ayat lima.

“Padahal mereka tidak disuruh kecuali beribadah kepada Allah swt dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat, dan demikian itulah agama yang lurus”.

Akan tetapi, dengan tujuan mendidik dan membiasakan muzakki membayar zakatnya, dan sifatnya sementara, maka boleh-boleh saja memberikan hadiah atau fasilitas dan kemudahan tertentu bagi para muzakki. Juga boleh saja jika memberikan tindakan keras bagi orang yang ingkar terhadap kewajiban membayar zakat, seperti dilakukan khalifah Abu Bakar ash-shiddiq r.a…

Sumber: Buku Panduan Praktis Tentang Zakat Dan Infaq, Tahun 1998 karya Drs K H Didin Hafidhuddin, M. Sc