BMA Terima Sertifikat Tanah Wakaf Kajhu dari BPN

  • Share this:
post-title

Aceh Besar - Baitul Mal Aceh (BMA) menerima sertifikat tanah Wakaf Kajhu seluas 863 meter persegi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Besar (15/5). Penyerahan sertifikat ini dilakukan oleh staf BPN, Miranda Syam, SH., kepada Kasubag Wakaf dan Perwalian Sekretariat BMA, Fachrur Razi, SP., MM., di Mall Pelayanan Publik Lambaro. Acara tersebut dihadiri juga oleh Tim Wakaf BMA, Sayed M. Husen, CWC dan Shafwan Bendadeh, SHI., M.Sh., CWC. Kedua anggota tim ini telah memiliki status Certified Waqf Competent (CWC).

Sertifikat Tanah Wakaf Kajhu merupakan hasil kerjasama antara BMA dan BPN Aceh Besar dalam upaya untuk melindungi dan mengelola wakaf secara efektif.

Miranda Syam menyampaikan apresiasinya terhadap komitmen BMA dalam pengelolaan wakaf. Ia menekankan pentingnya sertifikat tanah wakaf sebagai bukti legalitas kepemilikan dan penggunaan tanah secara sah.

"Kami sangat mengapresiasi peran BMA dalam mengelola dan merawat tanah wakaf. Sertifikat ini akan memberikan kepastian hukum kepada BMA dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengelola wakaf," ujar Miranda Syam.

Dalam kesempatan itu, Fachrur Razi menyampaikan terima kasih kepada BPN Aceh Besar atas kerjasama yang terjalin selama ini. Ia menegaskan komitmen BMA dalam menjaga, mengembangkan, dan memanfaatkan tanah wakaf dengan sebaik-baiknya.

"Dengan adanya sertifikat ini, kami akan lebih mudah dalam mengelola tanah wakaf dan mengoptimalkan penggunaannya untuk kepentingan umat." kata Fachrur Razi.

Tanah Wakaf Kajhu yang telah memiliki sertifikat tersebut terletak di daerah strategis. Tanah tersebut akan dimanfaatkan oleh BMA untuk kegiatan sosial, pendidikan, dan kesejahteraan umat.

Penyerahan sertifikat tanah wakaf ini menjadi tonggak penting dalam upaya penguatan pengelolaan wakaf di Aceh Besar, khususnya, dan Aceh pada umumnya. BMA dan BPN Aceh berkomitmen untuk terus berkolaborasi dalam menjaga, mengembangkan, dan melindungi aset wakaf demi kemaslahatan umat.

Reporter: Chairai Yarah
Editor: Arif Arham

Tags: