BMA Tambah Dua Amil Kompeten Wakaf

  • Share this:
post-title

Jakarta -- Pengelolaan harta wakaf merupakan salah satu kewenangan Baitul  Mal Aceh (BMA) yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang  Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.  

Menurut Anggota Badan BMA, Dr Abdul Rani, agar zakat dan harta wakaf tersebut dapat lebih bermanfaat kepada masyarakat perlu dikelola secara produktif dan profesional. “Oleh sebab itu, Baitul Mal Aceh perlu berupaya meningkatkan sumber daya manusia dalam pengelolaan zakat dan wakaf dengan mengikutsertakan amil dan nazir mengikuti pelatihan,” kata Abdul Rani kepada media ini, Senin (29/5/2023). 

Dia menambahkan, salah satu bentuk pelatihan yang diikuti ialah Pelatihan dan Sertifikasi Nazhir Wakaf yang dilaksanakan oleh Wakaf Mulia Institute bekerja sama dengan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Wakaf Indonesia (LPPWI), tanggal 23 dan 24 Mei 2023 secara online dan 28 Mei 2023 secara offline di Jakarta. Kegiatan ini diikuti 48 peserta se Indonesia dari berbagai lembaga, seperti perguruan tinggi negeri dan swasta, organisasi sosial, yayasan yang bergerak dalam bidang pengelolaan wakaf.

“Dalam kegiatan ini, BMA mengirimkan dua peserta yaitu anggota BMA Dr Abdul Rani Usman  dan Penyusun Program Anggaran dan Pelaporan Sekretariat BMA  Hendra Saputra  SHI  MAg. Setelah mengikuti seluruh rangkaian kegiatan, peserta dari BMA tersebut dinyatakan lulus dan berkompeten dalam tujuh kompetensi,” ujarnya.  

Dia menjelakan tujuh kempetenzi nazir dimakusud yaitu, menyusun desain program pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf; menyusun rencana kegiatan dan anggaran program pengelolaan dana pengembangan harta benda wakaf; dan membangun kemitraan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf. 

“Kompetensi lainnnya adalah melaksanakan monitoring dan evaluasi kemitraan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, menyusun laporan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, melaksanakan manajemen risiko pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, dan mengelola risiko operasional,” uarainya. 

Abdul Rani menambahkan, peserta yang dinyatakan lulus setelah mengikuti beberapa tahapan ujian yaitu ujian demonstrasi, ujian tulis dan wawancara. Setelah peserta dinyatakan lulus dan kompeten, maka berhak menyandang gelar non akademik yaitu CWC (Certified Waqf Competence). Untuk kedepan, katanya,  BMA akan terus berkomitmen pengembangan SDM, sehingga  semakin banyak yang berkompeten di bidang zakat dan wakaf. “Dengan itu, zakat, infak, harta wakaf, dan harta keagamaan lainnya yang dikelola BMA dapat lebih besar produktif dan dirasakan manfaanya oleh masyarakat,” pungkasnya. 

Reporter: Sayed M. Husen
Editor: Arif Arham

Tags: