BMA Sosialisasi Zakat Profesi di Kantor Balai Wilayah Sungai Sumatera I

  • Share this:
post-title

Banda Aceh, baitulmal.acehprov.go.id  Baitul Mal Aceh (BMA) melalui Bidang Pengumpulan terus melakukan sosialisasi zakat ke instansi-instasi vertikal di Aceh. Kali ini instansi vertikal yang datangi, yaitu Kantor Balai Wilayah Sungai Sumatera I Banda Aceh, Senin (16/10/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasubag Umum dan Tata Usaha Khalid, ST, MT beserta pegawai kantor wilayah baik yang hadir secara langsung maupun yang mengikuti secara daring dan tim dari BMA. Dalam sambutannya, Khalid mengucapkan terima kasih kepada BMA yang telah bersedia datang langsung untuk menyampaikan materi agama khususnya tentang zakat kepada para pegawainya.

“Kami sangat berterima kasih kepada BMA karena sudah meluangkan waktu untuk memberikan sosialisasi dan edukasi tentang zakat penghasilan," kata Khalid.

Ia menambahkan pihaknya sangat mendukung penuh program ini, karena zakat itu tidak hanya sebagai kegiatan memberi, tapi juga bermakna harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan.

Selanjutnya, Kepala Sekretariat BMA, Amirullah, SE. MSi. Ak mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan menindaklanjuti amanah Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal untuk memungut zakat di instansi-instansi pemerintah yang berada di Aceh. 

Dihadapan peserta Amirullah memperkenalkan program-program unggulan yang ada di BMA mencakup berbagai jenis bantuan, termasuk bantuan kebutuhan pokok, pemberian beasiswa pendidikan, serta program pelatihan keterampilan untuk membantu masyarakat dalam meningkatkan kualitas hidup mereka.

"Selama ini BMA telah bekerja keras dalam mengumpulkan zakat untuk membantu mereka yang membutuhkan. Kami berkomitmen melanjutkan upaya ini dan meningkatkannya. Dengan semakin banyaknya zakat yang dikumpulkan maka semakin banyak pula masyarakat miskin yang bisa kami bantu," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut Amirullah juga tidak lupa mengajak ASN di instansi vertikal untuk berzakat secara kolektif dan berkala di BMA.

Sementara itu, kegiatan sosialisasi zakat ini diisi oleh Dosen Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Prof. DR. Armiadi Musa, MA memaparkan materinya tentang “Zakat Profesi Gaji/Penghasilan”. 

Prof. Armiadi mengatakan memungut zakat dari lembaga pemerintah adalah perintah undang-undang baik secara nasional maupun lokal, semua yang berstatus muzaki wajib membayar zakat. Ia menyoroti selama ini masih banyak yang belum memahami harta apa saja yang dikenakan zakat dan bagaimana pemotongannya.

“Harta tidak boleh hanya beredar dikalangan orang kaya saja, tetapi harus berputar juga di semua kalangan," ucap Prof Armiadi.

Beliau juga menambahkan, aturan pemungutan zakat profesi di lembaga pemerintah sudah sudah ada sejak tahun 1973 saat terbentuknya Badan Penertiban Harta Agama (BPHA) hingga sampai dibentuknya Baitul Mal Aceh tahun 2003 dan mulai beroperasi mulai 12 januari 2004.

“Zakat profesi ini didasarkan pada persentase tertentu dari pendapatan tahunan individu. Dengan mengalihkan sebagian pendapatan dari yang kaya kepada yang membutuhkan, kita sudah berpartisipasi dalam menekan kesenjangan ekonomi di masyarakat," Pungkasnya.

Reporter: Muzzammil
Editor: Arif Arham