Pengembalian kepada UPZ

  • Share this:

Unit Pengumpul Zakat (UPZ) adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh Badan Baitul Mal Aceh (BMA) dengan tugas mengumpulkan zakat dan/atau infak pada instansi pemerintah dan swasta. Dalam rangka mengoptimalkan pengumpulan zakat serta pemerataan penyalurannya, perlu dilakukan pendistribusian dana zakat senif miskin kepada UPZ yang menyetorkan zakatnya kepada BMA dan/atau rekening Zakat Prov NAD. 


Sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Syariah Baitul Mal Aceh Nomor: 03/KPTS/2009 tanggal 30 Maret 2009 tentang Pengembalian Bagian Zakat dari Asnaf Miskin kepada Unit Pengelola Zakat (UPZ) yang membutuhkan untuk disalurkan sendiri dalam kingkungannya, bagian tertentu yang didistribusikan adalah sebesar 15% (lima belas per seratus) dari jumlah setoran zakat masing-masing UPZ dalam setahun. 


Untuk tahun 2022, kegiatan Pendistribusian Dana Zakat kepada UPZ akan dilakukan kepada 56 UPZ yang terdiri dari 48 Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) dan 8 Instansi Vertikal dari jumlah setoran zakat masing-masing UPZ di tahun 2021 kepada BMA dan/atau rekening Zakat Prov NAD. 


Sasaran dari kegiatan ini adalah mustahik miskin di lingkungan masing-masing UPZ dan/atau yang direkomendasikan oleh UPZ ke BMA. Mustahik yang dimaksud berdomisili di wilayah Provinsi Aceh. Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing mustahik. 


Ada pun sebaran mustahik untuk kegiatan ini pada tahun 2022 adalah sebagai berikut: