Maklumat Pelayanan Informasi Publik

  • Share this:


PPID Sekretariat Baitul Mal Aceh berupaya memberikan pelayanan informasi publik dan berkomitmen untuk :

1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;

2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan dengan berdasarkan aturan yang berlaku dan analisa kajian terhadap data dan informasi terkait;
5. Melakukan pemutakhiran atau pembaharuan informasi dan dokumentasi;
6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;

7. PPID dapat menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;