INFAK

  • Share this:

Infak berasal dari Bahasa Arab, "anfaqa" yang berarti membelanjakan harta atau memberikan harta. Sejatinya infak dibagi menjadi dua: infak untuk kebaikan dan infak untuk keburukan. Infak untuk kebaikan apabila berasala dari harta yang baik dan halal, serta dilakukan atau dibelanjakan untuk kepentingan di jalan Allah.

Sedangkan infak untuk keburukan telah dicontohkan dalam Surat Al-Anfal Ayat 36 : "Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan.”



1. Memperoleh Pahala yang Besar

“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan infakkanlah sebahagian dari hartamu yang Allah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menginfakkan (sebahagian) dari hartanya memperolehi pahala yang besar”. (QS. Al-Hadid: 7).

2. Didoakan Malaikat

“Ketika hamba berada di setiap pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa, “Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga).” Malaikat yang lain berdoa, “Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (memberi nafkah).” (HR. Bukhari).

3. Allah Ganti Harta yang Diinfakkan

"Katakanlah: 'Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)'. Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan (belanjakan), maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya. (QS. Saba: 39).

Jika zakat ada nisabnya, infak tidak mengenal nishab.Infak dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman baik dalam keadaan lapang maupun dalam keadaan sempit.


Infak dan Qanun Aceh

Pengelolaan infak di Aceh diatur dalam Qanun Aceh Nomor 03 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal (klik di sini untuk mengunduh file qanun tersebut)

Pasal 106 

(1) Infak dikenakan kepada: 

a. rekanan/penyedia barang dan jasa yang mendapat pekerjaan dari Pemerintah Aceh dan/atau Kabupaten/Kota; 

b. tanah dan/atau bangunan ketika dijual; dan 

c. pegawai negeri sipil, non pegawai negeri sipil dan karyawan swasta yang gajinya belum mencapai Nisab Zakat. 

(2)  Besaran Infak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai pekerjaan atau nilai transaksi mulai dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah). 

(3)  Besaran Infak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b 0,5% (nol koma lima persen) dari harga jual tanah di atas Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah). 

(4)  Besaran Infak bagi pegawai negeri sipil, non pegawai negeri sipil dan karyawan swasta sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) huruf c, 1% (satu persen) dari gaji/penghasilan bulanan.