Tanggung Jawab Konstitusional Baitul Mal
Oleh Arif ArhamUUD 1945, dalam Pasal 34 Ayat 1, mengamanahkan “Fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh Negara." Artinya, tanggung jawab membantu kaum dhuafa bukan pada orang-seorang, tapi pada penyelenggara negara, baik le...