Beasiswa Vokasi

  • Share this:

1. Tujuan

a. Melanjutkan kegiatan dari tahun 2021;

b. Memberikan kesempatan bagi putra-putri Aceh untuk memperoleh pendidikan yang layak dan berkualitas;

c. Meringankan beban ekonomi bagi keluarga miskin dalam menyediakan kebutuhan pendidikan anak;

d. Mengurangi jumlah pengangguran dari kalangan pemuda/pelajar/mahasiswa usia produktif karena faktor keterbatasan ekonomi;

e. Mempersiapkan generasi muda yang mempunyai kemampuan untuk bersaing secara kompetitif dalam dunia kerja.


2. Sasaran

Sasaran dari kegiatan ini adalah mustahik binaan Baitul Mal Aceh (BMA) di Kampus ITC Aceh yang telah di rekrut sejak tahun 2021.


3. Hasil yang Diharapkan

a. Tersedianya kesempatan belajar dan meningkatnya kualitas diri bagi generasi muda dari keluarga miskin dalam meneruskan pendidikan yang layak;

b. Terciptanya kemandirian dan produktifitas dalam menjawab tantangan kerja.


4. Waktu Pelaksanaan

Pelaksanaan kegiatan dilakukan selama 6 (enam) bulan mulai dari Januari sampai dengan Juni 2022.


5. Kriteria Mustahik

a. Berasal dari keluarga miskin yang penghasilan per bulan dibawah1/3 (satu per tiga) nishab zakat atau setara Rp2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah);

b. Berdomisili di Provinsi Aceh;

c. Diutamakan bagi siswa/pelajar/mahasiswa yang memiliki prestasi dan kemampuan/skill dasar;

d. Tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari lembaga/institusi lain;

e. Lulus verifikasi dan seleksi tahap pertama dari lembaga mitra BMA;

f. Bersedia mengikuti semua mekanisme yang ditetapkan BMA.


6. Pendataan, Verifikasi dan Validasi

a. Kegiatan pendataan dan verifikasi tidak dilakukan karena beasiswa ini merupakan kegiatan lanjutan tahun 2021;

b. Bagian Pemberdayaan melalui Tim Pelaksanaan Kegiatan melaksanakan validasi data mustahik lanjutan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan;

c. Validasi dilaksanakan dengan cara memeriksa status aktif mustahik di kampus dan menelaah laporan perkembangan akademik;

d. Tim Pelaksana Kegiatan menyiapkan Daftar Hasil Validasi (DHV) yang kemudian diserahkan kepada Kepala Sekretariat BMA untuk diusulkan penetapan kembali sebagai mustahik pada tahun berjalan.