1. Tujuan
a. Melanjutkan kegiatan dari tahun 2019 s/d 2021;
b. Melahirkan para huffaz (penghafal Al Quran) yang mampu memahami dan menghafal Al-Quran pengokoh pondasi agama dan aqidah di Provinsi Aceh di masa depan;
c. Meningkatkan kualitas pendidikan anak Aceh dari keluarga miskin;
d. Mengurangi angka anak putus sekolah karena tidak mampu membiayai pendidikannya;
e. Meringankan beban ekonomi bagi keluarga miskin dalam menyediakan kebutuhan pendidikan anak.
2. Sasaran
Sasaran dari kegiatan ini adalah mustahik binaan Baitul Mal Aceh (BMA) dari tahun 2019 s/d 2021 yang berasal dari keluarga miskin dan berdomisili di Provinsi Aceh serta sedang menempuh pendidikan di Dayah MUQ Pagar Air dan Dayah Al-Athiyah Aceh.
3. Hasil yang Diharapkan
a. Lahirnya da’i muda penegak syariat Islam yang faham serta menguasai dan memahami isi Al Quran;
b. Terbantunya keluarga miskin dalam menyediakan kebutuhan pendidikan anak.
4. Waktu Pelaksanaan
Kegiatan ini dilaksanakan mulai dari Januari sampai dengan Desember 2022.
5. Kriteria Mustahik
a. Berasal dari keluarga miskin yang penghasilan per bulan dibawah 1/3 (satu per tiga) nishab zakat atau setara Rp2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah);
b. Berdomisili di Provinsi Aceh, diutamakan berdomisili di Banda Aceh dan Aceh Besar;
c. Memiliki motivasi/kemauan kuat untuk mengikuti program Tahfidhul Quran sesuai kurikulum yang berlaku di Dayah/Pesantren;
d. Mampu membaca Al Quran dengan baik dan benar;
e. Bersedia mengikuti ketentuan yang ditetapkan BMA.
6. Pendataan, Verifikasi dan Validasi
a. Kegiatan pendataan dan verifikasi tidak dilakukan karena beasiswa ini merupakan kegiatan lanjutan tahun 2019 s/d 2021;
b. Tim Pelaksana Kegiatan melaksanakan validasi data mustahik lanjutan binaan BMA sebelumnya sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan;
c. Validasi dilaksanakan dengan cara memeriksa status aktif mustahik di sekolah, menelaah laporan perkembangan akademik dan melakukan uji baca Al-Quran;
d. Tim Pelaksana Kegiatan mempersiapkan dan menyerahkan Daftar Hasil Validasi (DHV) kepada Kepala Sekretariat BMA melalui Kepala Bagian Pemberdayaan untuk diusulkan penetapan kembali sebagai mustahik pada tahun berjalan.