BEASISWA PENUH ANAK MUALLAF SMP-SMA

  • Share this:

1. Tujuan

a. Meningkatkan kualitas pendidikan anak-anak Aceh dari keluarga muallaf;

b. Memberi pendidikan tentang Islam bagi anak muallaf;

c. Memberi kesempatan yang sama untuk setiap anak muallaf dalam berprestasi dan memperoleh pendidikan yang layak;

d. Meringankan beban ekonomi bagi keluarga muallaf miskin dalam menyediakan fasilitas pendidikan anak-anaknya.


2. Sasaran

1. Anak-anak dari keluarga muallaf yang berdomisili di Provinsi Aceh.

2. Diutamakan bagi anak yang berasal dari wilayah perbatasan/rawan akidah, yaitu Aceh Tenggara, Simeulue, Aceh Singkil, Subulussalam, dan Aceh Tamiang.


3. Hasil yang Diharapkan

a. Tersedianya kesempatan belajar bagi anak-anak dari keluarga muallaf di pesantren-pesantren modern yang ada di Aceh;

b. Meningkatnya pemahaman keislaman anak-anak dari keluarga muallaf;

c. Menguatnya pondasi agama bagi anak-anak muallaf;

d. Lahirnya da’i yang berasal dari keluarga muallaf;

e. Terjaganya anak-anak muallaf dari pengaruh keyakinan sebelumnya.


4. Waktu Pelaksanaan

Kegiatan ini dilaksanakan sepanjang tahun mulai dari Januari sampai dengan Desember 2022.


5. Kriteria Mustahik dan Kelengkapan Administrasi

a. Siswa berasal dari keluarga muallaf;

b. Satu KK hanya boleh satu orang pemohon;

c. Diprioritaskan bagi muallaf kurang dari 5 (lima) tahun;

d. Berdomisili di Provinsi Aceh. Diutamakan bagi anak yang berasal dari wilayah perbatasan/rawan akidah, yaitu Aceh Tenggara, Simeulue, Aceh Singkil, Subulussalam, dan Aceh Tamiang;

e. Bersedia mengikuti dan melanjutkan pendidikan jenjang SMP/MTs atau SMA/MA di dayah/pesantren yang ditunjuk oleh BMA;

f. Bersedia mengikuti ketentuan yang ditetapkan BMA dan pihak penyelenggara pendidikan;

g. Melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut:

    1) Fotokopi Surat Keterangan Keluarga Muallaf;

    2) Fotokopi Kartu NISN;

    3) Fotokopi KTP orang tua/wali/identitas resmi lainnya;

    4) Fotokopi Kartu Keluarga;

    5) Pas Photo warna terbaru ukuran 4x6 1 (satu) lembar;

    6) Formulir data calon mustahik yang telah diisi;

    7) Surat Rekomendasi dari BMK;

    8) Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Sekolah;

    9) Fotokopi buku rekening Bank Aceh Syariah yang aktif atas nama mustahik.


6. Pendataan, Verifikasi dan Validasi

a. Data Mustahik dipilih dari mustahik lanjutan tahun sebelumnya akan diusulkan penetapan kembali sebagai penerima bantuan pada tahun berjalan.

b. Tim Pelaksana Kegiatan melaksanakan pendataan tersebut kembali melalui BMK/lembaga terkait atau melalui permohonan yang disampaikan langsung kepada BMA;

c. Tim Pelaksana Kegiatan melakukan verifikasi administrasi dan validasi data untuk mengumpulkan informasi melalui wawancara atau kunjungan lapangan dan melihat kesesuaian dengan kriteria yang ditetapkan;

d. Kegiatan verifikasi dan validasi data dapat juga dilakukan oleh BMK atas persetujuan BMA;

e. Tim Pelaksana Kegiatan mempersiapkan dan menyerahkan Daftar Hasil Verifikasi/Validasi (DHV) kepada Kepala Sekretariat BMA melalui Kepala Bagian Pemberdayaan;