1. Tujuan
a. Meringankan beban ekonomi keluarga miskin dalam menyediakan kebutuhan pendidikan anaknya;
b. Mengurangi angka putus sekolah yang dikarenakan tidak memiliki biaya.
2. Sasaran
Sasaran dari kegiatan ini adalah pelajar jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan D3/S1 dari keluarga miskin yang berdomisili di Provinsi Aceh.
3. Hasil yang Diharapkan
a. Menekan angka putus sekolah dari keluarga miskin di Aceh;
b. Pemerataan pendidikan layak bagi anak-anak di Aceh.
4. Waktu Pelaksanaan
Kegiatan ini dilaksanakan mulai dari Januari sampai dengan Desember 2022.
5. Kriteria Mustahik dan Kelengkapan Administrasi
a. Mustahik Jenjang SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA
1) Berasal dari keluarga miskin yang penghasilan per bulan dibawah 1/3 (satu per tiga) nishab zakat atau setara Rp2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah);
2) Diutamakan bagi anak yatim/piatu/yatim piatu;
3) Memiliki prestasi akademik (nilai kelas 8.5) dan prestasi non akademik;
4) Orangtua/wali tidak memiliki sumber penghasilan utama;
5) Berdomisili di wilayah Provinsi Aceh;
6) Memiliki KTP dan KK Aceh;
7) Tidak sedang menerima bantuan pendidikan berkelanjutan;
8) Lulus verifikasi dari BMA;
9) Melengkapi syarat administrasi sebagai berikut:
- Surat Keterangan Kurang Mampu dari keuchik;
- Surat Keterangan Tidak Pernah Menerima Bantuan Pendidikan Berkelanjutan dari sekolah;
- Fotokopi KTP/identitas diri lainnya orangtua/wali;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi Raport terakhir;
- Fotokopi kartu NISN;
- Fotokopi sertifikat/penghargaan prestasi non akademik;
- Pas Photo ukuran 4x6 1 (satu) lembar.
b. Mustahik Jenjang D3/S1
1) Berasal dari keluarga miskin yang penghasilan per bulan dibawah 1/3 (satu per tiga) nishab zakat atau setara Rp2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah);
2) Memiliki prestasi akademik (IPK minimal 3.00 untuk jurusan eksakta dan 3.50 untuk non eksakta) dan prestasi non akademik;
3) Perguruan Tinggi dengan Akreditasi Minimal B (BAN-PT);
4) Memiliki KTP dan KK Aceh;
5) Sedang menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi di Aceh;
6) Tidak sedang menerima bantuan pendidikan berkelanjutan dari institusi/lembaga lain;
7) Lulus verifikasi dari BMA;
8) Melengkapi syarat administrasi sebagai berikut:
- Surat Keterangan Kurang Mampu dari Keuchik;
- Surat Rekomendasi dari Perguruan Tinggi;
- Fotokopi Transkrip Nilai terakhir yang telah dilegalisir;
- Fotokopi Surat Akreditasi Perguruan Tinggi;
- Fotokopi KTP/KTM/SIM/identitas diri lainnya;
- Fotokopi Slip SPP semester terakhir;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Pas photo ukuran 4x6 1 (satu) lembar.
6. Pendataan, Verifikasi dan Validasi
a. Pendataan dilaksanakan melalui permohonan yang disampaikan langsung ke BMA;
b. Tim Pelaksana Kegiatan mempunyai tugas melakukan verifikasi dan validasi kelayakan calon mustahik berdasarkan kriteria yang telah ditentukan;
c. Kegiatan verifikasi dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan untuk mengumpulkan informasi melalui wawancara atau kunjungan lapangan dan melihat kesesuaian dengan kriteria yang ditetapkan;
d. Tim Pelaksana Kegiatan mempersiapkan dan menyerahkan Daftar Hasil Verifikasi (DHV) kepada Kepala Sekretariat BMA melalui Kepala Bagian Pemberdayaan.