Beasiswa Cendekia

  • Share this:

1. Tujuan

a. Meringankan beban ekonomi keluarga miskin dalam menyediakan kebutuhan pendidikan anaknya;

b. Mengurangi angka putus sekolah yang dikarenakan tidak memiliki biaya.


2. Sasaran

Sasaran dari kegiatan ini adalah pelajar jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan D3/S1 dari keluarga miskin yang berdomisili di Provinsi Aceh.


3. Hasil yang Diharapkan

a. Menekan angka putus sekolah dari keluarga miskin di Aceh;

b. Pemerataan pendidikan layak bagi anak-anak di Aceh.


4. Waktu Pelaksanaan

Kegiatan ini dilaksanakan mulai dari Januari sampai dengan Desember 2022.


5. Kriteria Mustahik dan Kelengkapan Administrasi

a. Mustahik Jenjang SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA

1) Berasal dari keluarga miskin yang penghasilan per bulan dibawah 1/3 (satu per tiga) nishab zakat atau setara Rp2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah);

2) Diutamakan bagi anak yatim/piatu/yatim piatu;

3) Memiliki prestasi akademik (nilai kelas 8.5) dan prestasi non akademik;

4) Orangtua/wali tidak memiliki sumber penghasilan utama;

5) Berdomisili di wilayah Provinsi Aceh;

6) Memiliki KTP dan KK Aceh;

7) Tidak sedang menerima bantuan pendidikan berkelanjutan;

8) Lulus verifikasi dari BMA;

9) Melengkapi syarat administrasi sebagai berikut:

- Surat Keterangan Kurang Mampu dari keuchik;

- Surat Keterangan Tidak Pernah Menerima Bantuan Pendidikan Berkelanjutan dari sekolah;

- Fotokopi KTP/identitas diri lainnya orangtua/wali;

- Fotokopi Kartu Keluarga;

- Fotokopi Raport terakhir;

- Fotokopi kartu NISN;

- Fotokopi sertifikat/penghargaan prestasi non akademik;

- Pas Photo ukuran 4x6 1 (satu) lembar.


b. Mustahik Jenjang D3/S1

1) Berasal dari keluarga miskin yang penghasilan per bulan dibawah 1/3 (satu per tiga) nishab zakat atau setara Rp2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah);

2) Memiliki prestasi akademik (IPK minimal 3.00 untuk jurusan eksakta dan 3.50 untuk non eksakta) dan prestasi non akademik;

3) Perguruan Tinggi dengan Akreditasi Minimal B (BAN-PT);

4) Memiliki KTP dan KK Aceh;

5) Sedang menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi di Aceh;

6) Tidak sedang menerima bantuan pendidikan berkelanjutan dari institusi/lembaga lain;

7) Lulus verifikasi dari BMA;

8) Melengkapi syarat administrasi sebagai berikut:

- Surat Keterangan Kurang Mampu dari Keuchik;

- Surat Rekomendasi dari Perguruan Tinggi;

- Fotokopi Transkrip Nilai terakhir yang telah dilegalisir;

- Fotokopi Surat Akreditasi Perguruan Tinggi;

- Fotokopi KTP/KTM/SIM/identitas diri lainnya;

- Fotokopi Slip SPP semester terakhir;

- Fotokopi Kartu Keluarga;

- Pas photo ukuran 4x6 1 (satu) lembar.


6. Pendataan, Verifikasi dan Validasi

a. Pendataan dilaksanakan melalui permohonan yang disampaikan langsung ke BMA;

b. Tim Pelaksana Kegiatan mempunyai tugas melakukan verifikasi dan validasi kelayakan calon mustahik berdasarkan kriteria yang telah ditentukan;

c. Kegiatan verifikasi dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan untuk mengumpulkan informasi melalui wawancara atau kunjungan lapangan dan melihat kesesuaian dengan kriteria yang ditetapkan;

d. Tim Pelaksana Kegiatan mempersiapkan dan menyerahkan Daftar Hasil Verifikasi (DHV) kepada Kepala Sekretariat BMA melalui Kepala Bagian Pemberdayaan.