Fasilitas Sanitasi dan Air Bersih

  • Share this:

Aceh merupakan daerah penerapan syari’at Islam yang salah satu makhasyid syariah-nya (tujuan dari syariat) adalah Hifdz An-Nafs (memelihara Jiwa). Namun ada beberapa daerah di  Provinsi Aceh yang masih sulit memperoleh akses terhadap air bersih yang dapat dikonsumsi langsung dan sanitasi layak untuk menjamin atau mendukung kesehatan masyarakat. Tahun 2020, capaian untuk akses air minum layak (jaringan perpipaan) sebesar 17,66% dan capaian untuk akses sanitasi layak sebesar 76,38%. Kondisi ini menempatkan masyarakat Aceh pada kondisi riskan berprilaku Buang Air Besar Sembarangan (BABS). Data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) juga menyebutkan 1 (satu) dari 5 (lima) rumah tangga di Aceh masih melakukan kegiata BABS. Hal ini akan berefek pada kondisi kesehatan masyarakat baik secara fisik maupun secara mental.


Bagi masyarakat Aceh, seharusnya masalah ini menjadi isu yang paling sensitif dan mendesak untuk segera diselesaikan, karena menyangkut harkat dan marwah Ureung Aceh. Aceh yang telah lama menerapkan syari’at Islam dan masyarakatnya terkenal sangat agamis tapi masih banyak masyarakatnya yang melakukan praktek BABS. 


Baitul Mal merupakan lembaga pemerintah non-struktural yang diamanahkan untuk mengelola zakat dan infak diharapkan dapat berkontribusi terhadap penyelesaian masalah sanitasi layak dan air bersih ini. Dikarenakan  masyarakat yang menghadapi masalah air dan sanitasi umumnya adalah kaum fakir miskin dimana kaum ini adalah mustahik, yaitu orang yang berhak menerima zakat. Melihat kondisi dan realilitas yang terjadi, mulai tahun 2020 Baitul Mal Aceh (BMA) menjadikan masalah sanitasi layak dan air bersih ini menjadi isu utama dalam pendistribusian dan pendayagunaan zakat di Aceh.


Sasaran dari kegiatan ini adalah masyarakat miskin yang ada di Provinsi Aceh yang belum memiliki jamban dan akses air bersih yang layak. Target penyalurannya adalah mustahik di lokasi fokus (lokus) yang  ditetapkan berdasarkan assessment bersama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) atau Dinas Kesehatan Aceh. 


Bantuan diberikan kepada mustahik dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 7.500.000,- per orang yang ditujukan untuk pembangunan jamban sehat. Proses pembangunan dilakukan secara swadaya oleh masing-masing mustahik. Adapun sebaran mustahik untuk penyediaan fasilitas sanitasi layak dan air bersih tahun 2022 adalah sebagai berikut: