Bantuan Penanggulangan Stunting

  • Share this:

Stunting merupakan sebuah kondisi gagal pertumbuhan pada anak, baik pertumbuhan tubuh maupun pertumbuhan otak akibat kekurangan gizi dalam waktu yang lama sehingga anak lebih pendek dari anak normal seusianya dan memiliki keterlambatan dalam berpikir. Penanganan stunting juga menjadi salah satu indikator keberhasilan pembangunan kesehatan nasional dan menjadi target pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals) pada era pembagunan millennium. 


Berdasarkan hasil Riset Kesehatan Daerah Tahun 2018, Aceh menduduki urutan 3 Nasional sebagai wilayah dengan angka stunting tertinggi setelah Sulawesi Barat dan Nusa Tenggara Timur. Untuk menangani permasalahan ini, Pemerintah Aceh mengeluarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Stunting Terintegrasi di Aceh.


Pada tahun 2021, Baitul Mal Aceh (BMA) menjadi salah satu Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) yang ikut serta menangani masalah stunting dan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Aceh, Dinas Kesehatan Kab/Kota, Puskesmas, dan Yayasan Aceh Hijau. Bantuan Dana untuk Penanggulangan Stunting diberikan kepada ibu hamil dan anak yang terindikasi stunting dari keluarga miskin dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan makanan dengan gizi berimbang. Bantuan dana zakat diberikan secara berkelanjutan, terhitung dari kondisi awal mustahik (hamil/anak usia di bawah 2 tahun) sampai dengan anak berusia 2 tahun (usia akhir intervensi stunting dapat dilakukan).


Sasaran intervensi dari kegiatan ini adalah ibu hamil dengan kondisi KEK (Kurang Energi Kronis), Ibu hamil yang memiliki anak dengan riwayat stunting, dan anak dengan usia dibawah 2 (dua) tahun yang terindikasi stunting. Masing-masing penerima bantuan mendapatkan santunan sebesar Rp.500.000 per orang per bulan yang diharapkan akan dipergunakan untuk belanja kebutuhan gizi keluarga. 


Ada pun sebaran mustahik penerima bantuan penanggulangan stunting adalah sebagai berikut: