1. Tujuan
a. Meringankan beban masyarakat yang sedang tertimpa musibah bencana alam, bencana kemanusiaan dan bencana lainnya;
b. Menumbuhkan rasa kepedulian antar sesama muslim;
c. Melakukan tindakan mitigasi kebencanaan secara cepat dan tepat.
2. Sasaran
Sasaran dari kegiatan ini adalah masyarakat yang terkena musibah bencana alam, bencana kemanusiaan dan bencana lainnya yang terjadi di wilayah indonesia.
3. Hasil yang Diharapkan
Dari pelaksanaan kegiatan ini, hasil yang diharapkan adalah terbantunya korban bencana alam, bencana kemanusiaan dan musibah bencana lainnya.
4. Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan ini bersifat insidentil, dalam masa anggaran mulai dari Januari sampai dengan Desember 2022.
5. Kriteria Mustahik/Lembaga dan Kelengkapan Administrasi
a. Mustahik yang terkena dampak musibah bencana alam, bencana kemanusiaan dan bencana lainnya di wilayah Indonesia;
b. Melengkapi syarat administrasi sebagai berikut:
1) Mustahik
- Surat Keterangan Korban Musibah dari Keuchik/pihak terkait;
- Fotokopi Rekening Bank yang aktif atas nama mustahik atau pendamping yang ditunjuk;
- Dokumentasi.
2) Lembaga
- Memiliki legalitas lembaga, seperti SKT (Surat Keterangan Terdaftar)/Akte Notaris;
- SK Pengurus terbaru;
- Fotokopi Rekening Bank yang aktif atas nama lembaga;
- Laporan Pertanggung Jawaban kepada BMA.
6. Pendataan, Verifikasi dan Validasi
a. Tim Pelaksana Kegiatan dapat melakukan pendataan dengan cara:
1) Pendataan melalui BAZNAS, BMK/lembaga/instansi terkait/media;
2) Pendataan langsung, yaitu masyarakat yang mengajukan permohonan kepada BMA.
b. Pendataan korban bencana dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) kategori utama yaitu:
1) Korban bencana alam, seperti bencana tanah longsor,gempa bumi, gunung meletus, perusakan permukiman penduduk akibat hewan liar, dan bencana alam lainnya;
2) Pengungsi dari negara muslim yang berada di Aceh atau di Indonesia akibat bencana alam atau bencana kemanusiaan;
3) Korban musibah kebakaran, meliputi kebakaran tempat tinggal, usaha, perkampungan, dan lain-lain yang terjadi di Aceh.
c. Tim Pelaksana Kegiatan melakukan verifikasi administrasi dan validasi data serta kunjungan lapangan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan;
d. Jika terjadi musibah bencana alam atau bencana kemanusiaan diluar Banda Aceh dan Aceh Besar, maka kegiatan verifikasi dilakukan oleh BMK;
e. Jika terjadi musibah bencana alam atau bencana kemanusiaan diluar Provinsi Aceh, maka kegiatan verifikasi dilakukan oleh Mitra yang ditunjuk;
f. Tim Pelaksana Kegiatan mempersiapkan dan menyerahkan Daftar Hasil Verifikasi (DHV) kepada Kepala Sekretariat BMA melalui Kepala Bagian Pemberdayaan.