Bantuan Penunjang Pendidikan, Kesehatan dan Syiar Islam

  • Share this:

1. Tujuan

a. Membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang bergerak dalam bidang pendidikan, kesehatan dan syiar Islam yang berpenghasilan minim;

b. Membantu biaya transportasi (tiket) kepergian/kepulangan pelajar/mahasiswa Aceh ke luar Aceh atau ke luar negeri.


2. Sasaran

a. Pelajar/mahasiswa yang terkendala biaya transportasi;

b. Guru bakti;

c. Tenaga kesehatan bakti;

d. Da’i;

e. Pengajar membaca Al-Qur’an;

f. Relawan/pekerja kemanusiaan.


3. Hasil yang Diharapkan

a. Berkurangnya beban ekonomi masyarakat yang bergerak dalam bidang pendidikan, kesehatan dan syiar Islam yang berpenghasilan minim.

b. Tercukupinya biaya transportasi (tiket) kepergian/kepulangan pelajar/mahasiswa Aceh ke luar Aceh atau ke luar negeri.


4. Waktu Pelaksanaan

Kegiatan ini dilaksanakan pada tahun anggaran 2022.


5. Kriteria Mustahik dan Kelengkapan Administrasi

a. Guru Bakti, Tenaga Kesehatan Bakti, Da’i, Pengajar Membaca Al-Qur’an, Relawan/Pekerja Kemanusiaan

1) Berpenghasilan per bulan dibawah 1/3 (satu per tiga) nishab zakat atau setara Rp2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah);

2) Taat beribadah kepada Allah SWT;

3) KTP/KK di Provinsi Aceh;

4) Sudah mengabdi minimal 3 (tiga) tahun;

5) Belum mendapat bantuan dari BMA ditahun berjalan dan/atau bantuan yang sifatnya berkelanjutan dari dinas/lembaga/organisasi lain;

6) Melengkapi syarat administrasi sebagai berikut:

     - Fotokopi Kartu Keluarga;

     - Fotokopi SK sebagai guru bakti, tenaga kesehatan bakti,da’i, pengajar membaca Al-Quran, relawan/pekerja kemanusiaan;

     - Fotokopi Buku Rekening Bank yang aktif.


b. Pelajar/Mahasiswa yang Terkendala Biaya Transportasi (Tiket) dalam Bidang Pendidikan, Kesehatan dan Syiar Islam

1) Penghasilan per bulan orang tua dibawah 2/3 (dua per tiga) nishab zakat atau setara Rp4.600.000 (empat juta enam ratus ribu rupiah);

2) Taat beribadah kepada Allah SWT;

3) KTP/KK di Provinsi Aceh;

4) Belum pernah mendapatkan bantuan tiket dari BMA;

5) Melengkapi syarat administrasi sebagai berikut:

     - Fotokopi KTP;

     - Fotokopi Kartu Keluarga;

     - Surat bukti telah diterima di sekolah yang dituju (LoA);

     - Bukti Visa, jika keluar negeri;

     - Fotokopi Buku Rekening Bank yang aktif;

     - Menyerahkan bukti pembayaran biaya transportasi (tiket) sebagai bukti pelaporan setelah menyelesaikan perjalanan.


6. Pendataan, Verifikasi dan Validasi

a. Tim Pelaksana Kegiatan dapat melakukan pendataan dengan cara:

    1) Pendataan langsung, yaitu masyarakat miskin mengajukan permohonan secara mandiri kepada BMA atau usulan dari lembaga/instansi terkait;

    2) Data yang diperoleh Amil BMA ketika turun ke lapangan;

    3) Data yang diperoleh dari informasi media sosial, media cetak dan media elektronik.

b. Tim Pelaksana Kegiatan merekapitulasi data calon mustahik yang telah didisposisi oleh Kepala Bagian Pemberdayaan;

c. Tim Pelaksana Kegiatan melakukan verifikasi administrasi dan wawancara atau kunjungan langsung jika diperlukan;

d. Tim Pelaksana Kegiatan mempersiapkan dan menyerahkan Daftar Hasil Verifikasi (DHV) kepada Kepala Sekretariat BMA melalui Kepala Bagian Pemberdayaan.