1. Tujuan
a. Membantu memperkuat pemahaman keagamaan;
b. Membantu memperkuat ekonomi keluarga muallaf dengan akses modal usaha;
c. Menghilangkan kesenjangan sosial antara muallaf dengan penduduk setempat.
2. Sasaran
a. Pemberdayaan Ekonomi
Sasaran mustahik untuk kegiatan pemberdayaan ekonomi adalah muallaf yang sudah ikrar syahadat maksimal 3 (tiga) tahun yang berdomisili di Provinsi Aceh. Bantuan diberikan dalam bentuk dana untuk modal usaha sesuai dengan usaha dan keahlian yang dimiliki.
b. Pembinaan Muallaf Baru
Sasaran mustahik untuk kegiatan pembinaan muallaf baru adalah muallaf yang sudah ikrar syahadat di provinsi Aceh maksimal 1 (satu) tahun dihitung mundur sejak tanggal bersyahadat. Bantuan diberikan dalam bentuk dana yang dipergunakan untuk santunan selama pembinaan dan kebutuhan perlengkapan ibadah.
3. Hasil yang Diharapkan
a. Terbantunya muallaf yang baru memeluk Islam dalam memperkuat pemahaman keagamaan;
b. Terbantunya muallaf dalam memperoleh modal usaha untuk memperkuat ekonomi keluarga.
4. Waktu Pelaksanaan
Kegiatan ini dilaksanakan pada tahun anggaran 2022.
5. Kriteria Mustahik dan Kelengkapan Administrasi
a. Pemberdayaan Ekonomi
1) Bersatus muallaf, maksimal 3 (tiga) tahun terhitung mundur sejak tahun berjalan;
2) Berdomisil di wilayah Provinsi Aceh;
3) Mempunyai usaha milik sendiri atau memiliki keahlian;
4) Melengkapi syarat administrasi sebagai berikut:
- Fotokopi KTP/identitas resmi lainnya;
- Fotokopi KK/keterangan lainnya;
- Surat Keterangan Muallaf;
- Mengisi Formulir (format tersedia);
- Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kegiatan sesuai petunjuk BMA (format tersedia);
b. Pembinaan Muallaf Baru
1) Bersyahadat di Provinsi Aceh;
2) Berstatus muallaf, maksimal 1 (satu) tahun terhitung mundur sejak ikrar syahadat;
3) Dapat diberikan bantuan maksimal 3 (tiga) orang dalam 1 KK;
4) Bersedia mengikuti pembekalan agama Islam;
5) Melengkapi syarat administrasi sebagai berikut:
- KTP/KK atau data diri lainnya (bersifat opsional);
- Surat Keterangan Muallaf;
- Surat Rekomendasi dari Dinas Syariat Islam;
6. Pendataan, Verifikasi dan Validasi
a. Bagian Pemberdayaan melalui Tim Pelaksana Kegiatan dapat melakukan pendataan calon penerima Bantuan Pemberdayaan Muallaf dengan cara:
1) Berkoordinasi dengan BMK dan BMG;
2) Bekerjasama dengan instansi/lembaga/organisasi terkait;
3) Permohonan mandiri yang diajukan ke BMA;
4) Pendataan mandiri yang dilakukan oleh Amil BMA.
b. Tim Pelaksana Kegiatan merekapitulasi data calon mustahik yang telah didisposisikan oleh Kabag Pemberdayaan;
c. Data awal permohonan mustahik pemberdayaan ekonomi muallaf minimal melampirkan Surat Keterangan Muallaf dan mengisi formulir yang disediakan, sedangkan kelengkapan administrasi lainnya dapat dilengkapi setelah verifikasi dilaksanakan;
d. Tim Pelaksana Kegiatan melakukan verifikasi dan validasi dengan mengunjungi lokasi usaha dan melakukan wawancara dengan mustahik untuk kegiatan Pemberdayaan Ekonomi, sedangkan untuk kegiatan Pembinaan Muallaf Baru hanya dengan verifikasi dan validasi administrasi;
e. Verifikasi dilaksanakan untuk menilai kepatutan penerima zakat,validasi kesesuaian data administrasi, potensi usaha dan kebutuhan modal untuk menjalankan usaha;
f. Tim Pelaksana Kegiatan mempersiapkan dan menyerahkan Daftar Hasil Verifikasi/Validasi (DHV) kepada Kepala Sekretariat BMA melalui Kepala Bagian Pemberdayaan.