1. Tujuan
Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk membantu rumah singgah dalam memenuhi biaya operasional dasar.
2. Sasaran
Sasaran dari kegiatan in adalah rumah singgah yang menampung pasien yang sedang berobat di rumah sakit atau orang telantar di
wilayah Provinsi Aceh.
3. Hasil yang Diharapkan
a. Rumah singgah selalu hadir dalam melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan di Provinsi Aceh;
b. Terbantunya rumah singgah dalam memenuhi kebutuhan dasarnya;
c. Memudahkan para pasien dan keluarga pasien yang sedang menjalani pengobatan.
4. Waktu Pelaksanaan
Kegiatan ini dilaksanakan pada tahun anggaran 2022.
5. Kriteria Rumah Singgah dan Kelengkapan Administrasi
a. Rumah singgah berdomisili di Provinsi Aceh;
b. Memiliki penghuni aktif minimal 10 (sepuluh) orang;
c. Menampung pasien rawat jalan;
d. Sudah aktif minimal 2 (dua) tahun;
e. Memiliki legalitas lembaga/berbadan hukum;
f. Menyerahkan proposal permohonan bantuan dengan melampirkan:
1) Rincian Kebutuhan Biaya (RAB);
2) Surat domisili dari kepala desa setempat;
3) SK Kepengurusan;
4) Akte Notaris/Surat Keterangan Terdaftar di Kemenkumham;
5) Rekening atas nama Lembaga;
6) Fotokopi KTP Pengurus;
g. Wajib menyerahkan laporan pertanggungjawaban sesuai format yang ditetapkan oleh BMA.
6. Pendataan, Verifikasi dan Validasi
a. Tim Pelaksana Kegiatan melaksanakan pendataan dan verifikasi rumah singgah calon penerima bantuan;
b. Pendataan dapat dilaksanakan dengan cara:
1) Pendataan langsung, yaitu rumah singgah mengajukan permohonan secara mandiri kepada BMA;
2) Data yang diperoleh Amil BMA ketika turun ke lapangan;
3) Data yang diperoleh dari informasi media sosial, media cetak dan media elektronik.
c. Tim Pelaksana Kegiatan melakukan verifikasi dan validasi dengan memeriksa kelengkapan administrasi, wawancara langsung atau
kunjungan langsung apabila dibutuhkan;
d. Tim pelaksana kegiatan mempersiapkan dan menyerahkan Daftar Hasil Verifikasi (DHV) kepada kepala Sekretariat BMA melalui Bagian Pemberdayaan.