Bantuan Dana untuk Solidaritas Dunia Islam

  • Share this:

1. Tujuan

a. Membantu umat Muslim di berbagai belahan dunia yang mengalami musibah/bencana alam/bencana kemanusiaan;

b. Memberikan bantuan untuk mengurangi beban/membebaskan umat Muslim yang tertimpa musibah dari himpitan masalah kemanusiaan;

c. Mewujudkan hubungan ukhuwah Islamiyah sebagai rasa cinta dan persaudaraan yang didasari oleh akidah.


2. Sasaran

Sasaran dari kegiatan ini adalah umat Islam yang tertimpa musibah/bencana alam/bencana kemanusiaan di berbagai belahan dunia.


3. Hasil yang Diharapkan

a. Terbantunya umat Islam di berbagai belahan dunia yang mengalami bencana/musibah kemanusiaan;

b. Meringankan beban masalah yang dialami umat Islam dunia dan memperkokoh ukhuwah Islamiyah antar dunia Islam.


4. Waktu Pelaksanaan

Kegiatan ini dilaksanakan pada tahun anggaran 2022.


5. Kriteria Mustahik/Lembaga dan Kelengkapan Administrasi

a. Umat Islam yang sedang mengalami musibah/bencana alam/bencana kemanusiaan di berbagai belahan dunia;

b. Lembaga/organisasi Islam yang memiliki perwakilan tetap di Provinsi Aceh;

c. Lembaga/organisasi Islam melengkapi syarat administrasi sebagai berikut:

1) Proposal yang mencakup minimal profil lembaga, deskripsi kegiatan, RAB dan jadwal pelaksanaan;

2) Memiliki legalitas lembaga, seperti SKT (Surat Keterangan Terdaftar), Surat Keterangan Domisili, SK Pengurus Lembaga, SK Panitia Pelaksana, KTP pimpinan dan Akte Notaris;

3) Fotokopi rekening Bank yang aktif atas nama lembaga;

4) Menandatangani Surat Perjanjian Kerja Sama;

5) Membuat Laporan Pertanggung Jawaban kepada BMA.


6. Pendataan, Verifikasi dan Validasi

a. Tim Pelaksana Kegiatan dalam melakukan pendataan dapat memperoleh informasi dari media, masyarakat dan lembaga yang peduli terhadap isu-isu kemanusiaan;

b. Tim Pelaksana Kegiatan melakukan verifikasi administrasi dan wawancara langsung dengan lembaga/organisasi penyalur bantuan kemanusiaan;

c. Tim Pelaksana Kegiatan membuat rekomendasi kelayakan suatu proposal dan jumlah bantuan yang akan diberikan kepada Kepala Sekretariat BMA melalui Kepala Bagian Pemberdayaan.