1. Tujuan
a. Membantu umat Muslim di berbagai belahan dunia yang mengalami musibah/bencana alam/bencana kemanusiaan;
b. Memberikan bantuan untuk mengurangi beban/membebaskan umat Muslim yang tertimpa musibah dari himpitan masalah kemanusiaan;
c. Mewujudkan hubungan ukhuwah Islamiyah sebagai rasa cinta dan persaudaraan yang didasari oleh akidah.
2. Sasaran
Sasaran dari kegiatan ini adalah umat Islam yang tertimpa musibah/bencana alam/bencana kemanusiaan di berbagai belahan dunia.
3. Hasil yang Diharapkan
a. Terbantunya umat Islam di berbagai belahan dunia yang mengalami bencana/musibah kemanusiaan;
b. Meringankan beban masalah yang dialami umat Islam dunia dan memperkokoh ukhuwah Islamiyah antar dunia Islam.
4. Waktu Pelaksanaan
Kegiatan ini dilaksanakan pada tahun anggaran 2022.
5. Kriteria Mustahik/Lembaga dan Kelengkapan Administrasi
a. Umat Islam yang sedang mengalami musibah/bencana alam/bencana kemanusiaan di berbagai belahan dunia;
b. Lembaga/organisasi Islam yang memiliki perwakilan tetap di Provinsi Aceh;
c. Lembaga/organisasi Islam melengkapi syarat administrasi sebagai berikut:
1) Proposal yang mencakup minimal profil lembaga, deskripsi kegiatan, RAB dan jadwal pelaksanaan;
2) Memiliki legalitas lembaga, seperti SKT (Surat Keterangan Terdaftar), Surat Keterangan Domisili, SK Pengurus Lembaga, SK Panitia Pelaksana, KTP pimpinan dan Akte Notaris;
3) Fotokopi rekening Bank yang aktif atas nama lembaga;
4) Menandatangani Surat Perjanjian Kerja Sama;
5) Membuat Laporan Pertanggung Jawaban kepada BMA.
6. Pendataan, Verifikasi dan Validasi
a. Tim Pelaksana Kegiatan dalam melakukan pendataan dapat memperoleh informasi dari media, masyarakat dan lembaga yang peduli terhadap isu-isu kemanusiaan;
b. Tim Pelaksana Kegiatan melakukan verifikasi administrasi dan wawancara langsung dengan lembaga/organisasi penyalur bantuan kemanusiaan;
c. Tim Pelaksana Kegiatan membuat rekomendasi kelayakan suatu proposal dan jumlah bantuan yang akan diberikan kepada Kepala Sekretariat BMA melalui Kepala Bagian Pemberdayaan.