Bantuan Dana untuk Kegiatan Seminar ZISWAF

  • Share this:

Ulama kontemporer memandang Fisabilillah selain jihad berperang dijalan Allah dalam bentuk fisik menggunakan senjata, dalam konteks kekinian juga didefinisikan dalam bentuk perang pemikiran, ekonomi, sosial dan politik. Seluruh jenis jihad ini membutuhkan bantuan dan dorongan materi. 


Terdapatnya lembaga/organisasi/personal yang bergerak melawan bentuk peperangan kekinian membutuhkan bantuan dan dukungan materil terkhusus di Provinsi Aceh, seperti: Pelatihan dan pendidikan bagi lembaga/organisasi/da’i sebelum ditugaskan didaerah rawan aqidah; Penelitian dan pengembangan ilmu agama, merangkul kaum muda agar mengenal agama lebih baik; Membentuk media informasi islami, guna mengkonter informasi-informasi yang mendeskreditkan agama Islam; Membentuk jurnalis Islami, berguna untuk menjawab tulisan-tulisan yang mengdeskreditkan agama islam dan menggambarkan keindahan agama Islam melalui tulisannya.


Surat Edaran Dewan Syariah Baitu Mal Aceh Nomor: 01/SE/V/2006 tanggal 01 Mei 2006 perihal Pedoman Penetapan Kriteria Asnaf Mustahik Zakat dan Petunjuk Operasional, menyebutkan bahwa kriteria penerima fisabilillah Baitul Mal Aceh (BMA) adalah kegiatan menegakkan aqidah ummat seperti Da’i di daerah rawan aqidah, bantuan sarana dan operasional lembaga pendidikan pada masyarakat yang belum berdaya, membangun tempat peribadatan disesuaikan dengan kebutuhan yang mendesak, dan bantuan publikasi untuk penguatan aqidah.


Kriteria Organisasi yang mendapatkan bantuan adalah sebagai berikut: Organisasi/lembaga yang bergerak dalam pengembangan dakwah dan syiar Islam yang berdomisili di Provinsi Aceh; Memiliki legalitas lembaga, seperti SKT (Surat Keterangan Terdaftar), Surat Keterangan Domisili, SK Pengurus Lembaga, SK Panitia Pelaksana, KTP pimpinan dan Akte Notaris.


Program yang didanai antara lain: Kegiatan yang berkaitan dengan sosialisasi ZISWAF; Kegiatan sosial/perlombaan keislaman; Kegiatan/seminar/pelatihan yang berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, ekonomi dan filantropi sosial; Kegiatan yang berhubungan dengan program pengentasan kemiskinan; Kegiatan yang berkaitan dengan seminar ZISWAF; 


Kegiatan/pelatihan/workshop/Training of Trainer (ToT) ZISWAF; Kegiatan diskusi/Forum Group Discussion (FGD) ZISWAF; Kegiatan seminar/diskusi pengentasan kemiskinan berbasis ZISWAF; Peningkatan kapasitas SDM dan lembaga keislaman lainnya; Bantuan operasional untuk dayah/pesantren yang terdaftar di Dinas Dayah dengan akreditasi C dan D; Kegiatan keislaman lainnya.


Ada pun sebaran penerima bantuan ini pada tahun 2022 adalah sebagai berikut: