Bantuan Dana untuk Kegiatan Seminar ZISWAF

  • Share this:

1. Tujuan

Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan produktivitas dan kreatifitas organisasi/lembaga yang melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan dakwah dan syiar Islam.


2. Sasaran

Sasaran dari kegiatan ini adalah organisasi/lembaga sosial kemasyarakatan yang melaksanakan kegiatan pengembangan dakwah dan syiar Islam yang berdomisili di Provinsi Aceh.


3. Hasil yang Diharapkan

a. Terbantunya organisasi/lembaga dalam melaksanakan program pengembangan dakwah dan syiar Islam;

b. Meningkatnya produktivitas dan kreativitas SDM organisasi/lembaga sosial kemasyarakatan terhadap pengembangan dakwah dan syiar Islam.


4. Waktu Pelaksanaan

Kegiatan ini dilaksanakan pada tahun anggaran 2022.


5. Kriteria Organisasi/Lembaga dan Kelengkapan Administrasi

a. Berdomisili di Aceh;

b. Mengajukan proposal kegiatan kepada BMA dengan jenis kegiatan sebagai berikut:

    1) Kegiatan yang berkaitan dengan sosialisasi ZISWAF;

    2) Kegiatan sosial/perlombaan keislaman;

    3) Kegiatan/seminar/pelatihan yang berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, ekonomi dan filantropisosial;

    4) Kegiatan yang berhubungan dengan program pengentasan kemiskinan;

    5) Kegiatan penelitian/pelatihan/workshop/Training of Trainer (ToT)/Focus Group Discussion (FGD) ZISWAF;

    6) Bantuan operasional untuk dayah/pesantren yang terdaftar di Dinas Dayah dengan akreditasi C, D dan non tipe;

    7) Kegiatan pembinaan muallaf/pembinaan remaja mesjid/bimtek amil/bimtek nazir dan kegiatan keislaman lainnya.

c. Proposal kegiatan minimal memuat:

    1) Deskripsi kegiatan;

    2) Jadwal pelaksanaan;

    3) SK Panitia;

    4) Rancangan AnggaranBiaya (RAB).

d. Memiliki legalitas lembaga seperti:

    1) SK Kepengurusan;

    2) Surat Keterangan Domisili (SKD);

    3) Akte Notaris/Surat Keterangan Terdaftar.

e. Rekening Bank yang aktif atas nama Lembaga;

f. Fotokopi KTP Ketua;

g. Menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama (SPK);

h. Membuat laporan pertanggungjawaban sesuai dengan format dari BMA bagi organisasi/lembaga yang mendapatkan bantuan minimal Rp3.000.000 (tiga juta rupiah).


6. Pendataan, Verifikasi dan Validasi

a. Bagian Pemberdayaan melalui Tim Pelaksana Kegiatan melaksanakan pendataan dan verifikasi organisasi/lembaga calon penerima bantuan;

b. Tim Pelaksana Kegiatan dapat melakukan pendataan dengan cara:

     1) Proposal yang diajukan secara mandiri oleh organisasi/lembaga terkait kepada BMA; atau

     2) BMA menunjuk/melakukan kerja sama dengan organisasi/lembaga untuk melaksanakan kegiatan keislaman dan syiar Islam.

c. Tim Pelaksana Kegiatan melakukan verifikasi dengan memeriksa kelengkapan administrasi, audiensi dengan organisasi/lembaga pelaksana kegiatan atau kunjungan langsung ke alamat lembaga apabila dibutuhkan;

d. Tim Pelaksana Kegiatan melaporkan hasil wawancara kepada Kepala Bagian Pemberdayaan untuk dijadikan dasar rekomendasi penetapan jumlah bantuan;

e. Kepala Bagian Pemberdayaan membuat rekomendasi kelayakan proposal dan jumlah bantuan yang akan diberikan untuk diserahkan kepada Kepala Sekretariat BMA.