1. Tujuan
Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan produktivitas dan kreatifitas organisasi/lembaga yang melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan dakwah dan syiar Islam.
2. Sasaran
Sasaran dari kegiatan ini adalah organisasi/lembaga sosial kemasyarakatan yang melaksanakan kegiatan pengembangan dakwah dan syiar Islam yang berdomisili di Provinsi Aceh.
3. Hasil yang Diharapkan
a. Terbantunya organisasi/lembaga dalam melaksanakan program pengembangan dakwah dan syiar Islam;
b. Meningkatnya produktivitas dan kreativitas SDM organisasi/lembaga sosial kemasyarakatan terhadap pengembangan dakwah dan syiar Islam.
4. Waktu Pelaksanaan
Kegiatan ini dilaksanakan pada tahun anggaran 2022.
5. Kriteria Organisasi/Lembaga dan Kelengkapan Administrasi
a. Berdomisili di Aceh;
b. Mengajukan proposal kegiatan kepada BMA dengan jenis kegiatan sebagai berikut:
1) Kegiatan yang berkaitan dengan sosialisasi ZISWAF;
2) Kegiatan sosial/perlombaan keislaman;
3) Kegiatan/seminar/pelatihan yang berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, ekonomi dan filantropisosial;
4) Kegiatan yang berhubungan dengan program pengentasan kemiskinan;
5) Kegiatan penelitian/pelatihan/workshop/Training of Trainer (ToT)/Focus Group Discussion (FGD) ZISWAF;
6) Bantuan operasional untuk dayah/pesantren yang terdaftar di Dinas Dayah dengan akreditasi C, D dan non tipe;
7) Kegiatan pembinaan muallaf/pembinaan remaja mesjid/bimtek amil/bimtek nazir dan kegiatan keislaman lainnya.
c. Proposal kegiatan minimal memuat:
1) Deskripsi kegiatan;
2) Jadwal pelaksanaan;
3) SK Panitia;
4) Rancangan AnggaranBiaya (RAB).
d. Memiliki legalitas lembaga seperti:
1) SK Kepengurusan;
2) Surat Keterangan Domisili (SKD);
3) Akte Notaris/Surat Keterangan Terdaftar.
e. Rekening Bank yang aktif atas nama Lembaga;
f. Fotokopi KTP Ketua;
g. Menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama (SPK);
h. Membuat laporan pertanggungjawaban sesuai dengan format dari BMA bagi organisasi/lembaga yang mendapatkan bantuan minimal Rp3.000.000 (tiga juta rupiah).
6. Pendataan, Verifikasi dan Validasi
a. Bagian Pemberdayaan melalui Tim Pelaksana Kegiatan melaksanakan pendataan dan verifikasi organisasi/lembaga calon penerima bantuan;
b. Tim Pelaksana Kegiatan dapat melakukan pendataan dengan cara:
1) Proposal yang diajukan secara mandiri oleh organisasi/lembaga terkait kepada BMA; atau
2) BMA menunjuk/melakukan kerja sama dengan organisasi/lembaga untuk melaksanakan kegiatan keislaman dan syiar Islam.
c. Tim Pelaksana Kegiatan melakukan verifikasi dengan memeriksa kelengkapan administrasi, audiensi dengan organisasi/lembaga pelaksana kegiatan atau kunjungan langsung ke alamat lembaga apabila dibutuhkan;
d. Tim Pelaksana Kegiatan melaporkan hasil wawancara kepada Kepala Bagian Pemberdayaan untuk dijadikan dasar rekomendasi penetapan jumlah bantuan;
e. Kepala Bagian Pemberdayaan membuat rekomendasi kelayakan proposal dan jumlah bantuan yang akan diberikan untuk diserahkan kepada Kepala Sekretariat BMA.