1. Tujuan
a. Membantu santri dari keluarga miskin untuk memenuhi biaya pendidikan selama menuntut ilmu di pesantren/dayah;
b. Meringankan beban ekonomi orang tua santri dalam menyediakan kebutuhan pendidikan anaknya.
2. Sasaran
Sasaran dari kegiatan ini adalah santri dari keluarga miskin yang berdomisili di wilayah Provinsi Aceh dan sedang menempuh pendidikan di pesantren/dayah di Aceh.
3. Hasil yang Diharapkan
a. Meningkatkan motivasi belajar santri;
b. Membantu meringankan beban keluarga santri dalam pemenuhan biaya pendidikan.
4. Waktu Pelaksanaan
Kegiatan ini dilaksanakan pada tahun anggaran 2022.
5. Kriteria Mustahik dan Kelengkapan Administrasi
a. Santri berasal dari keluarga miskin/yatim/duafa yang penghasilan per bulan dibawah 1/3 (satu per tiga) nishab zakat atau setara Rp2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah;
b. Taat beribadah kepada Allah SWT;
c. Santri yang menetap di pesantren/dayah (terdaftar sebagai santri aktif);
d. Bukan penerima bantuan yang sama dari BMA pada tahun 2021;
e. Berusia maksimal 20 tahun (kelahiran tahun 2002);
f. Melengkapi syarat administrasi sebagai berikut:
1) Surat Keterangan Aktif Santri/Kartu Tanda Santri;
2) Surat Keterangan Kurang Mampu dari Keuchik;
3) Fotokopi KTP/identitas resmi lainnya orang tua/wali;
4) Fotokopi Kartu Keluarga;
5) Fotokopi Buku Rekening Bank Aceh Syariah yang aktif atas nama santri.
6. Pendataan, Verifikasi dan Validasi
a. Tim Pelaksana Kegiatan dapat melakukan pendataan dengan cara:
1) Pendaftaran secara online;
2) Kerjasama dengan BMK/dayah/instansi terkait lainnya;
3) Permohonan langsung ke BMA.
b. Tim Pelaksana Kegiatan melakukan verifikasi administrasi dan validasi data santri yang sudah mendaftar sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan;
c. Tim Pelaksana Kegiatan mempersiapkan dan menyerahkan Daftar Hasil Verifikasi (DHV) kepada Kepala Sekretariat BMA melalui Kepala Bagian Pemberdayaan.