Bantuan Dana Pendidikan Bagi Santri

  • Share this:

Peran zakat dalam mengentaskan kemiskinan adalah peran yang tidak bias dipungkiri keberadaannya. Namun, perlu digarisbawahi bahwa peranan zakat tidak hanya terbatas kepada pengentasan kemiskinan, akan tetapi bertujuan untuk mengatasi permasalahan-permasalahan kemasyarakatan lainnya. Dalam kehidupan masyarakat, pendidikan sangat dibutuhkan untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan, mental dan perkembangan lainnya. Diantara pendidikan yang diselenggarakan, pendidikan Al-Qur’an juga menjadi perhatian penting agar dapat melahirkan manusia-manusia beriman dan berilmu pengetahuan.

 

Keberadaan seseorang yang menempuh pendidikan Al-Qur’an di pesantren yang selama ini diikuti oleh santri menjadi suatu kebutuhan di tengah-tengah masyarakat karena dapat mempersiapkan peserta didik untuk menyongsong masa depan, yang imannya itu akan melahirkan tingkah laku terpuji (akhlakul karimah). Pemerintah sudah berupaya memberikan kemudahan kepada peserta didik terutama pada pendidikan umum/formal seperti SD, SMP SMA seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun, diharapkan pemerintah juga memperhatikan lembaga pendidikan Islam  sama seperti pendidikan formal lainnya.

 

Kepedulian Baitul Mal Aceh sebagai bagian dari Pemerintah Aceh mengambil peran dalam membantu penyelenggaraan pendidikan Islam yang dalam hal ini kepada santri dari keluarga miskin untuk membiayai biaya pendidikan selama menuntut ilmu di pesantren atau dayah.

 

Sasaran dari penerima bantuan ini adalah santri dari keluarga miskin yang berdomisili di wilayah Provinsi Aceh dan terdaftar aktif sebagai santri di pesantren/dayah dengan kriteria: (1) terdaftar di Badan Pembinaan dan Pendidikan Dayah (BPPD); (2)  memiliki izin menyelenggarakan pendidikan; (3) telah beroperasi minimal 5 tahun; (4) memiliki santri aktif minimal 30 orang.

 

Adapun sebaran penerima manfaat bantuan santri pada tahun 2022 adalah sebagai berikut: