Bantuan Dana Insidentil

  • Share this:

Bantuan Insidentil merupakan bantuan sosial yang mengekspresikan tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat miskin dan terlantar. Program ini merupakan implementasi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat (1) yang menyatakan bahwa fakir miskin dipelihara oleh negara. Oleh karena itu, Baitul Mal Aceh (BMA) memiliki perhatian kepada masyarakat miskin dengan mengadakan program Bantuan Dana Insidentil. Bantuan ini diberikan kepada mustahik yang bersifat tidak direncanakan, sewaktu-waktu dan selektif.


Bantuan yang diberikan berupa uang tunai, yang ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok dan mendesak bagi para mustahik, meringankan beban ekonomi keluarga kurang mampu, serta meringankan beban biaya pendidikan mahasiswa dan pelajar dari keluarga kurang mampu.


Sasaran intervensi bantuan ini di antaranya: masyarakat dengan penghasilan 50% UMP, berdomisili di provinsi Aceh, sedang mengalami kendala untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, atau berstatus pelajar/mahasiswa yang memiliki tunggakan biaya pendidikan, atau sedang menemani pasien rawat inap di rumah sakit terutama pasien penderita penyakit kronis, atau kondisi mendesak lainnya. 


Ada pun sebaran mustahik penerima bantuan insidentil pada tahun 2022 adalah sebagai berikut: