AMIL UPZ

  • Share this:

1. Tujuan

a. Menyalurkan hak Amil Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Lembaga/Instansi Non Pemerintah Aceh (Instansi Vertikal) sebesar 2% (dua per seratus) dari jumlah setoran zakat masing-masing UPZ di tahun 2021 melalui Baitul Mal Aceh (BMA) dan/atau Rekening Zakat BMA;

b. Meningkatkan motivasi Amil UPZ dalam pengumpulan zakat di lingkungan UPZ;

c. Meningkatkan profesionalisme dan kinerja amil UPZ.

2. Sasaran

Sasaran dari kegiatan ini adalah Amil UPZ Lembaga/Instansi Non Pemerintah Aceh di wilayah Provinsi Aceh.

3. Hasil yang Diharapkan

a. Komitmen UPZ Lembaga/Instansi Non Pemerintah Aceh untuk tetap menyetorkan zakatnya ke BMA;

b. Termotivasinya UPZ lain yang belum menyetorkan zakatnya agar berzakat di BMA.

4. Waktu Pelaksanaan

Kegiatan ini dilaksanakan pada tahun anggaran 2022.

5. Kriteria Amil dan Kelengkapan Administrasi

a. Amil UPZ adalah pengurus UPZ yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari pimpinan masing-masing Lembaga/Instansi Non Pemerintah Aceh.

b. Melengkapi kelengkapan administrasi sebagai berikut:

     1) Surat Pengantar dari masing-masing UPZ yang ditujukan kepada Kepala Sekretariat BMA;

     2) SK UPZ;

     3) Fotokopi salah satu rekening Amil yang namanya tercantum dalam SK UPZ.

6. Pendataan, Verifikasi dan Validasi

a. Sub Bagian Layanan dan Pengumpulan pada Bagian Pengumpulan Sekretariat BMA melakukan koordinasi dengan Bendahara Penerimaan Sekretariat BMA terkait jumlah setoran zakat masing-masing UPZ Lembaga/Instansi Non Pemerintah Aceh pada Tahun 2021;

b. Kepala Sekretariat BMA menyurati masing-masing UPZ Lembaga/Instansi Non Pemerintah Aceh untuk menyampaikan informasi besaran hak Amil yang akan dibayarkan;

c. Tim Pelaksana Kegiatan melakukan verifikasi administrasi dan validasi data Amil UPZ;

d. Tim Pelaksana Kegiatan mempersiapkan dan menyerahkan Daftar Hasil Verifikasi/Validasi (DHV) kepada Kepala Sekretariat BMA melalui Kepala Bagian Pemberdayaan.